Tarif Telah Diturunkan, DJP Jateng I Harap UMKM Tertib Bayar Pajak

0
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJP Jateng I, Irawan dalam acara media gathering di Hotel Griyapersada Bandungan Semarang Rabu (11/7).

SEMARANG- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I mengharapkan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lebih tertib membayar pajak karena pemerintah telah memberikan keringanan kepada UMKM dengan menurunkan tarif pajak yang harus dibayar.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018. Pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final bagi pelaku Usaha UMKM dari 1% menjadi 0,5%. Aturan baru ini resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2018.

“Mari manfaatkan kesempatan penurunan tarif ini dengan baik. Semua bagi saudara, teman, tetangga yang punya usaha sekarang bisa tertib bayar pajak karena tarif hanya 0.5%. Pajak sebenarnya dari kita untuk kita,” kata Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Jawa Tengah I, Renny Tridyati Putri, Jumat (13/11).

Dijelaskan, penurunan tarif tersebut sangat menguntungkan para pelaku UMKM baru karena dipermudah dalam membayar pajaknya.

“Pengusaha UMKM banyak yang menempati kios, toko atau yang ada di pinggir jalan trotoar misalnya, semua bisa gunakan tarif 0.5% ini. Sebelumnya pedagang di pasar yang enggak boleh, sekarang boleh semua. Dan bagi pelaku UMKM baru juga jadi lebih enak, tarifnya tidak memberatkan,” ujarnya.

Ditambahkan, kontribusi masyarakat dalam keteriban membayar pajak sangat dibutuhkan karena nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat.

“Dari pajak ini nanti dibangun sarana prasarana, mulai sarana kesehatan BPJS, pendidikan, keamanan, pebaikan lingkungan hidup dan untuk pelayanan publik lainnya,” ucapnya.

Sementara, Kepala Kanwil DJP Jateng I, Irawan menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh wajib pajak khususnya pelaku UMKM agar bisa memanfaatkan penurunan tarif tersebut dengan maksimal.

“Kami akan bekerjasama dengan dinas koperasi baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota di Jateng untuk mensosialisasikan ini kepada seluruh UMKM binaan agar mau mendaftar di dinas koperasi masing-masing dan di kantor pajak, sehingga bisa mulai membayar di kantor pajak di tahun 2018,” ujarnya.

Ditambahkan, pihaknya juga akan bekerjasama dengan kampus-kampus terkait untuk ikut berperan mensosialisasikannya.

“Selain sosialisasi, akan dilakukan pula pengembangan UMKM dengan melalui peningkatan fasilitas melalui pembukuan, kemudian akses ke perbankan agar permodalannya bisa lebih luas,” ucapnya.

Ia melanjutkan, jumlah UMKM yang ada di Jateng mencapai 4.3 juta. Namun yang baru terdaftar hanya 100 ribu saja, sehingga masih ada 4.2 juta lagi yang
belum terdaftar di perpajakan.

“Kalau dihitung-hitung potensi pajaknya total ada Rp 2 triliun. Sedangkan dari 100 ribu UMKM tersebut menyumbangkan pajak Rp 281 miliar di tahun 2017 dan harapan kami akan meningkat 2 kali lipat manjadi Rp 300 miliar, naik Rp 100 miliar,” imbuhnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights