Tsunami Selat Sunda, PGN Salurkan Bantuan di Lampung
JAKARTA- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) beserta jajaran anak usahanya ikut terjun membantu korban tsunami Selat Sunda yang terjadi pada Sabtu (22/12/2018). Tsunami yang menyapu pesisir laut Provinsi Lampung di Pulau Sumatra dan Provinsi Banten di Pulau Jawa mengakibatkan ratusan orang meninggal dunia, ribuan orang terluka dan puluhan ribu lainnya mengungsi.
Terdapat lima kabupaten yang terkena gelombang tsunami dan sejauh ini diperkirakan terpicu aktivitas vulkanik Anak Gunung Krakatau. Ke lima kabupaten itu mencakup Pandeglang dan Serang di Provinsi Banten, serta Kabupaten Lampung Selatan, Pesawaran dan Tanggamus di Provinsi Lampung.
Selaku entitas milik negara, PGN merasa wajib membantu penderitaan korban tsunami. Pada Selasa, 25 Desember 2918, PGN yang bekerjasama dengan Rumah Zakat (RZ) menerjunkan unit mobil sehat PGN yang siaga di lapangan, khususnya di daerah terdampak di Lampung Selatan.
Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama, mengatakan pengoperasian mobil sehat dilaksanakan dengan 2 metode, yakni membuka posko pengobatan dan jemput pengobatan ke tempat korban. “Kami telah berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, mobil sehat PGN dan Rumah Zakat itu akan siaga selama 5 hari ke depan,” ujarnya.
Selain menurunkan mobil sehat, PGN juga menerjunkan relawan yang berasal dari pekerja PGN dan anak usaha PGN. Para relawan dari PGN dan anak usaha PGN seperti PGASCom, PGASSol, PGNMas, GaGas, serta jajaran area PGN Lampung bahu membahu menyalurkan bantuan Sembako.
Pembagian Sembako menyasar daerah yang masih sukar ditembus. Lokasi terdampak tsunami itu seluruhnya berada di Lampung Selatan yang menjadi salah satu wilayah terparah, meliputi Kecamatan Way Muli Induk dan Way Muli Timur.
Rachmat menegaskan, PGN Group mengantisipasi kesukaran dan waktu tempuh yang lama dari penyaluran bantuan dengan memperbanyak jumlah relawan. “Tiap harinya digilir koordinator dari anak usaha kami, waktu tempuh ke lokasi bisa mencapai 5 jam, normalnya hanya 2 jam,” tegasnya. (ZP/06)