Penugasan Impor Bawang Putih kepada Bulog Picu Persaingan tak Sehat

SEMARANG— Pemerintah memberikan keistimewaan kepada Bulog untuk mengimpor bawang putih. Bulog bisa mengimpor 100 ribu ton bawang putih tanpa harus kembali menanam 5 persen sesuai Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017.
Menurut, Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, kebijakan ini bisa membuat swasta yang hidupnya bergantung pada usaha di bidang impor bisa mati, karena pemberian ‘diskresi’ ini bisa memicu persaingan tidak sehat antara importir bawang putih dengan BUMN ini.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, pemerintah mencabut atau membatalkan pemberian ‘diskresi’ kepada Bulog untuk mengimpor bawang putih tanpa perlakuan yang sama dengan importer.
“Ini (Pemberian Diskresi) kebijakan yang tidak sehat dan BUMN tidak boleh seperti itu. Kalau Pemerintah begitu caranya, bikin saja BUMN sebanyak – banyaknya dan swasta dimatikan. Belum lagi bagaimana nasib petani bawang putih lokal nantinya,” ungkapny di Semarang, Rabu (20/3).
Pihaknya juga akan meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atau kepada Ombudsman RI untuk menyelidiki, ada apa di balik kebijakan yang jelas tidak sehat ini. “Kebijakan ini akan semakin menyengsarakan, karena tidak adanya subtitusi penanaman bawang dari proses impor yang sebenarnya sudah diatur dalam Permentan Nomor 8 tahun 2017 dan selama ini diwajibkan kepada importir,” tandasnya.
Sementara itu, Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Rusli Abdullah menilai, impor 100 ribu ton bawang putih oleh Bulog adalah langkah terpaksa, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yang hampir 90 persen impor.
“Buntut dari kebijakan ini memang muncul ketidakpuasan dan kecemburuan dari kalangan pengusaha (importir) terhadap ‘keistimewaan’ tidak wajib tanam, yang diberikan kepada Bulog,” ucapnya.
Menurut dia, jika para importir merasa tidak puas dengan kebijakan tersebut, bisa mengadukan ke World Trade Organization (WTO). “Kondisi seperti ini pernah terjadi importir susu. Saat itu, importir susu juga dipaksa untuk bermitra dan ini dianggap sangat membatasi mereka,” ujarnya.
Terpisah, Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Dwi Andreas Santosa mengatakan, terkait dengan penugasan Bulog untuk melakukan impor 100 ribu ton bawang putih, menurutnya jangan sampai hal ini justru semakin membenani kerja Bulog.
“Pertimbangannya kalau kalau infrastruktur tidak siap, justru akan membebani Bulog. Karena harus meminjam gudang yang cocok untuk bawang putih, maka ini juga bisa ada biaya lagi di sana. Sehingga tujuan utama untuk amankan pasokan bawang putih jadi terganggu,” jelasnya.
Menurutnya, diakui atau tidak, ketersediaan bawang putih di Indonesia sebenarnya tidak bisa lepas dari impor. Hampir 560 ribu ton bawang putih untuk kebutuhan lokal, diperoleh dari impor setiap tahunnya.
Permentan Nomor 38 tahun 2017 tentang RIPH, di mana para importir diwajibkan menanam sebanyak lima persen dari volume pengajuan impor, merupakan hal yang baik. Namun, ini belum menjadi jaminan.
Seperti diketahui, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution sebelumnya memerintahkan Bulog untuk mengimpor bawang putih sebesar 100.000 ton. Impor ini untuk mengendalikan harga bawang putih yang mengalami kenaikan.(ZP/04)