Buruh Jateng Keberatan Kenaikan Upah 8,51% Tahun Depan

0

SEMARANG – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di 2020 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebesar 8,51% menuai keberatan dari asosiasi buruh di Jawa Tengah.

Kordinator Aliansi Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang) Jawa Tengah, Ahmad Zainudin mengatakan, kenaikan UMP di Jawa Tengah masih kecil, sehingga jika kenaikan diterapkan secara nasional buruh akan menjadi miskin abadi.

Menurutnya, dari survey kebutuhan hidup layak (KHL) di Jawa Tengah terhitung kecil dibanding daerah lain, sedangkan kenaikan UMP diterapkan secara nasional. Jika hal ini dibiarkan, UMP Jawa Tengah akan terus kecil dibandingkan dari daerah lain.

“Setelah terbit PP 78 2015 UMP Jawa Tengah akan menjadi terendah selamanya, karena sudah UMP nya kecil sedangkan kenaikannya flat secara nasional. Sehingga Jawa Tengah akan menjadi daerah miskin abadai,” ujarnya, Jumat (18/10/19).

Dia mengatakan, kenaikan UMP setiap daerah tidak dapat disamakan, melihat pertumbuhan perekonomian masing-masing. Apalagi perekonomian wilayah Jawa Tengah dinilai lebih baik sehingga kenaikan upahnya dapat berbeda dengan daerah lain.

“Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kota diharapkan melakukan terobosan untuk menaikan UMP lebih dari ketetapan nasional, melihat perekonomian Jawa Tengah yang lumayan bagus,” ucapnya.

Ia menyebutkan, Pasal 88 ayat 4 UU 13 Tahun 2003 disebutkan buruh berhak mendapatkan upah yang layak, yakni sesuai dengan KHL. Di satu sisi KHL dapat diketahui dengan survey yang dilakukan dilapangan.

“Kebutuhan hidup layak mencakup sandang, pangan, papan, kesehatan dan pendidikan yang dapat diketahui melalui survey dilapangan bukan disama ratakan secara nasional,” pungkasnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights