Kejati Jateng Dorong Peningkatan Penerimaan Negara dari Sektor Pajak
SEMARANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 1 (Semarang), Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng 2 (Solo) dan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jateng dan DIY menggelar pertemuan silaturahmi dan koordinasi untuk mengimplementasikan lima program Strategis Visi Presiden Jokowi dibidang penegakan hukum di ruang rapat Kajati Jateng Jalan Pahkawan, Kota Semarang Jawa Tengah Selasa (28/1/20).
Hadir dalam pertemuan tersebut Kajati Jateng Priyanto didampingi Wakajati Jateng Erryl Prima Putera Agoes , Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) I Ketut Sumedana, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Asnawi, Kakanwil DJP 1 Suparno, Kakanwil DJP 2 Rudi Gunawan Bastari dab Kanwil DJBC Jateng dan DIY Padmaoyo Tri Wikanto.
“Pertemuan silaturahmi dan koordinasi ini untuk mengimplementasikan 5 program Strategis Visi Presiden Jokowi. Hasil pertemuan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama,” kata Kajati Jateng Priyanto.
Adapun dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan yakni mendukung peningkatan penerimaan Negara disektor pajak, bea dan cukai melalui pencegahan penegakan hukum, meminimalisir terjadinya tindak pidana disektor perpajakan, Bea dan cukai, menyamakan persepsi penerapan Restoratif justice dan Ultimum Remidium dalam penangan perkara dibidang perpajakan, bea dan cukai dikecualikan perkara penyelundupan, dan akan dibentuk Tim bersama / Tim Terpadu dlm penyelesaian perkara pajak bea dan cukai.
Selain itu, juga akan akan dilakukan perjanjian kerjasama yakni pada Februari mendatang akan menggelar FGD yang diikuti pemeriksa,penyidik dan Jaksa yang menangani perkara Pajak Bea dan Cukai di wilayah hukum Jateng.
Nantinya, akan dibahas langkah-langkah strategis kerjasama penyelesaian perkara dibidang perpajakan , bea dan cukai, pembentukan Tim / Satuan Tugas penyelesain tunggakan pembayaran dan penyelesaian perkara perpajakn , bea dan cukai.
“Diharapkan kedepannya tercipta sinergitas penegak hukum dalam penyelesaian perkara pajak , bea dan cukai serta target penerimaan negara terpenuhi dan semakin meningkat,” pungkasnya. (ZP/06)