Bank Pemberi Kredit ke Sektor Prioritas akan Dapat Insentif dari BI

SEMARANG – Peningkatan rasio pembiayaan UMK oleh perbankan menjadi 30 persen tahun 2024, akan mempercepat pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi virus corona.
Hal ini mengingat UMKM merupakan salah satu sektor yang menopang pertumbuhan roda perekonomian di Indonesia.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia – Agus Fadjar Setiawan mengatakan, ketentuan itu merupakan peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait Rasio Pembiayaan Inklusif Mikroprudensial (RPIM) UMKM.
Sebelumnya ketentuan Bank di wajibkan untuk menyalurkan 20 persen pembiayaannya kepada UMKM sebesar 20 persen.
“Secara industry ketentuan 20 persen sudah terpenuhi. Tapi ini perlu ditingkatkan karena UMKM merupakan lini bisnis yang peranannya sangat besar untuk perekonomian,” ungkapnya
Sebagai upaya untuk mendorong perbankan mencapai target pembiayaan UMKM sebesar 30 persen, Bank Indonesia akan mempermudah outlet pembiayaan. Hal ini karena setiap bank memiliki model pendekatan yang berbeda – beda dalam pemberian pembiayaan.
“Misalnya dengan membeli surat berharga, kerjasama dengan lembaga khusus UMK dan pembiayaan langsung. Dengan ketentuan ini maka UMKM dapat dibiayai dengan bank, Perorangan dengan penghasilan rendah bisa mendapatkan pembiayaan modal sehingga bisa berkembang, ”Kata Agus.
Selain itu kata Agus, Bank Indonesia juga akan memberikan insentif kepada Bank yang memberikan kredit kepada 38 sektor prioritas yang terdampak pandemi.
Beberapa sektor prioritas itu diantaranya hortikultura, tanaman perkebunan, pertambangan bijih logam, industri makanan dan minuman, industri kimia farmasi, serta kehutanan dan penebangan kayu.
“Bank yang memberikan pembiayaan untuk sektor prioritas akan diberi insentif berupa pelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) rupiah rata-rata sampai dengan sebesar 1%,” ungkapnya
