Realisasi Investasi Triwulan III di Jateng Sentuh 82,26 Persen

0

SEMARANG – Realisasi investasi di Jawa Tengah hingga triwulan ketiga 2024, mencapai Rp65,89 triliun. Dari target investasi 2024 sebesar Rp80,10 triliun, capaian ini sudah menyentuh 82,26 persen.

 

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Sakina Rosellasari, optimistis mampu menepati target yang telah ditentukan. Ia membeberkan beberapa langkah untuk dapat mencapai target tersebut.

 

Upaya itu, imbuh Sakina, di antaranya, dengan penyelenggaraan Central Java Investment Business Forum (CJIBF) 2024 di KIT Batang, dan pertemuan dengan para calon pemodal. Ada pula wara-wara, melalui forum promosi investasi Indonesia, atau Indonesia Investment Promotion Center (IIPC).

 

“Kami akan melakukan promosi investasi yang diundang IIPC, dan kantor dagang ekonomi Indonesia di Taiwan. Karena memang mereka tertarik melakukan investasi di Jateng,” ujarnya, saat ditemui di kantor DPMPTSP Jateng, Senin (21/10/2024).

 

Ia menjelaskan, pada triwulan III saja, total investasi di Jateng mencapai Rp17,94 triliun. Bila ditotal, investasi Triwulan I-Triwulan III sebesar Rp65,89 triliun.

 

Akumulasi tersebut, terang Sakina, terdiri atas realisasi pemodal asing ditambah pemodal dalam negeri, sebesar Rp 51,11 triliun. Ditambah dengan capaian realisasi usaha menengah kecil (UMK) sebesar Rp14,78 triliun.

 

Dengan kondisi tersebut, mempengaruhi jumlah penambahan proyek sebesar 48.810 unit dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 318.195 orang.

 

“Harapannya, investasi akan terus meningkat, membuka lapangan pekerjaan yang banyak, dan pastinya ini untuk mengurangi angka pengangguran dan mengurangi kemiskinan di Jateng,” beber Sakina.

 

Ditambahkan, selain pertemuan dengan calon pemodal, Pemprov Jateng juga memberikan sejumlah insentif. Hal ini dilakukan untuk menggaet penanaman modal lebih agresif.

 

Kemudahan lain, jika pemodal berinvestasi di kawasan industri, mereka akan memperoleh insentif tax allowance dan tax holliday.

 

“Kami memiliki Perda 12/2022, tentang kemudahan berinvestasi, dan Pergub terkait insentif. Kewenangan kami ada di pajak air permukaan dan pajak kendaraan. Sudah ada beberapa pelaku usaha yang mengajukan kepada kami,” tutup Sakina.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights