Gubernur Ahmad Luthfi Target Hunian Sementara Korban Tanah Gerak Tegal Tuntas Sebelum Lebaran

TEGAL – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi korban bencana tanah gerak di Desa Padasari, Kabupaten Tegal. Sedikitnya 456 unit huntara modular ditargetkan siap huni sebelum Lebaran, sebagai langkah transisi menuju hunian tetap yang lebih permanen dan berkelanjutan.
Bencana tanah gerak yang terjadi pada 2 Februari 2026 itu, berdampak pada sekitar 900 rumah dan memaksa ratusan kepala keluarga mengungsi. Pemerintah menyiapkan huntara sebagai solusi sementara sembari mematangkan perencanaan hunian tetap (huntap).
Saat meninjau lokasi pembangunan di Desa Capar, Rabu, 18 Februari 2026, Ahmad Luthfi menegaskan, huntara tidak boleh sekadar menjadi tempat berteduh, melainkan harus layak, manusiawi, dan mampu mengurangi beban psikologis warga terdampak.
“Saya ingin fasilitas umum di huntara ini dibuat detail dan manusiawi. Kalau perlu, bukan hanya fasilitas dasar, tetapi juga mesin cuci bersama agar warga tidak semakin terbebani,” ujarnya.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum, Affi Triato, melaporkan, lokasi huntara dibangun di atas lahan bengkok milik Pemerintah Desa Capar. Dari total lahan awal seluas 121.820 meter persegi, berdasarkan rekomendasi teknis Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, area yang dinyatakan aman seluas 42.720 meter persegi.
“Lahan tersebut direncanakan dapat digunakan untuk kurang lebih 500 unit huntara tipe 24/36 dari total 900 rumah yang terdampak,” kata Affi.
Berdasarkan siteplan, kawasan huntara dibagi dalam 38 blok dengan total 456 unit hunian sementara. Setiap blok terdiri atas dua hingga lima unit bangunan modular. Pembangunan menggunakan konsep Modular Lite, yakni sistem konstruksi prefabrikasi yang ringan dan praktis sehingga dapat dipasang cepat tanpa alat berat.
Fasilitas penunjang yang disiapkan meliputi jalan lingkungan, drainase, air bersih, sanitasi, penerangan jalan umum (PJU), serta fasilitas sosial seperti masjid atau musala. Saat ini, pekerjaan masih dalam tahap perataan lahan dengan jadwal pelaksanaan 15 Februari hingga 15 Maret 2026.
Ahmad Luthfi juga menekankan pentingnya pendataan penghuni secara cermat, khususnya bagi keluarga rentan seperti perempuan kepala keluarga atau keluarga yang ditinggal merantau.
“Kita harus memilah keluarga yang benar-benar rentan. Saat pemindahan dari pengungsian ke huntara, datanya harus jelas supaya tidak menimbulkan persoalan sosial,” tegasnya.
Selain percepatan huntara, ia meminta perencanaan hunian tetap segera disusun agar masa transisi tidak berlangsung terlalu lama. Menurutnya, pembangunan huntap harus mempertimbangkan aspek sosial dan mata pencaharian warga agar pemulihan berjalan berkelanjutan.
“Prinsipnya, huntap harus membuat warga mandiri, bukan sekadar memindahkan mereka,” ujarnya.*
