Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026, Tebar Dividen Rp1,4 Triliun

JAKARTA – PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) tahun 2026 pada 31 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, para pemegang saham menyetujui seluruh agenda yang diajukan, mulai dari pembagian dividen hingga perubahan susunan pengurus perseroan.
Komisaris Utama Danamon, Yasushi Itagaki, menyampaikan bahwa RUPST merupakan bagian dari implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Persetujuan seluruh agenda mencerminkan kepercayaan pemegang saham terhadap arah strategis Danamon ke depan.
“RUPST hari ini merupakan wujud implementasi tata kelola perusahaan yang baik. Danamon akan melanjutkan pertumbuhan sejalan dengan arahan strategis untuk terus mendapatkan kepercayaan nasabah sebagai penyedia solusi finansial, serta berkontribusi terhadap kemajuan industri jasa keuangan dan perekonomian Indonesia,” ujar Itagaki.
Salah satu keputusan penting dalam RUPST adalah persetujuan pembagian dividen tunai sebesar Rp142,19 per lembar saham dengan total nilai sekitar Rp1,4 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 35 persen dari laba bersih setelah pajak dan kepentingan non-pengendali tahun buku 2025 yang mencapai Rp4,0 triliun. Perseroan menyatakan informasi lebih lanjut terkait jadwal dan tata cara pembayaran dividen akan diumumkan kemudian.
Selain itu, RUPST juga menetapkan perubahan pada susunan pengurus perseroan. Sejumlah pejabat yang masa jabatannya berakhir dan tidak diangkat kembali antara lain Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris Independen, Daisuke Ejima sebagai Direktur Utama, serta Honggo Widjojo Kangmasto sebagai Wakil Direktur Utama.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pengangkatan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, yang akan efektif setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.
RUPST juga menyetujui pengangkatan Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, yang telah memperoleh persetujuan OJK, serta mengangkat kembali anggota Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah lainnya yang masa jabatannya berakhir untuk periode jabatan berikutnya.
“Atas nama Dewan Komisaris, kami mengucapkan terima kasih kepada para pengurus yang telah menyelesaikan masa jabatannya atas dedikasi dan kontribusinya dalam mendorong pertumbuhan Danamon. Kami juga mengucapkan selamat bertugas kepada jajaran pengurus yang baru,” tambah Itagaki.
Dengan demikian, susunan Dewan Komisaris, Direksi, dan Dewan Pengawas Syariah Danamon berlaku untuk masa jabatan sejak penutupan RUPST 2026 hingga penutupan RUPST 2029, tanpa mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.
Adapun susunan Dewan Komisaris Danamon terdiri dari Yasushi Itagaki sebagai Komisaris Utama, Halim Alamsyah sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen), Dan Harsono dan Takeo Shimotsu sebagai Komisaris, serta Hedy Maria Helena Lapian dan Muliadi Rahardja sebagai Komisaris Independen.
Sementara itu, jajaran Direksi terdiri dari Nobuya Kawasaki sebagai Direktur Utama, didampingi oleh para direktur yakni Herry Hykmanto, Rita Mirasari, Dadi Budiana, Thomas Sudarma, Jin Yoshida, dan Yenny Siswanto.
Untuk Dewan Pengawas Syariah, terdiri dari M Sirajuddin Syamsuddin sebagai Ketua, serta Hasanuddin dan Asep Supyadillah sebagai anggota.
Sebagai bagian dari grup jasa keuangan global MUFG Bank Ltd, Danamon didukung oleh jaringan dan kekuatan finansial internasional. Per 31 Desember 2025, Danamon mencatatkan total aset konsolidasian sebesar Rp275,7 triliun.
Dengan dukungan lebih dari 28.000 karyawan, 1.238 jaringan kantor, serta akses ke puluhan ribu jaringan ATM di seluruh Indonesia, Danamon terus memperkuat posisinya sebagai salah satu bank swasta nasional terkemuka yang menyediakan solusi finansial menyeluruh bagi berbagai segmen nasabah, mulai dari ritel hingga korporasi.***
