Ikhtiar Jateng Cegah Korupsi: Antara Sistem, Perilaku, dan Komitmen Bersama

0

KEPRIHATINAN muncul ketika tiga kepala daerah di Jawa Tengah yakni Bupati Pati, Bupati Pekalongan, dan Bupati Cilacap terkena OTT oleh KPK disaat masa kepemimpinan baru berjalan kurang lebih satu tahun. Menandakan bahwa tata kelola pemerintahan daerah yang bersih (clean governance) masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus dibenahi.

Kita tentu berterima kasih terhadap KPK yang sudah memberikan early warning melalui survey indeks integritas di mana pada tahun 2025 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah terdapat 8 daerah yang dinilai “rentan” meliputi: Kab Pemalang, Kab Purworejo, Kota Semarang, Kab Karanganyar, Kab Jepara, Kab Kudus, Kab Pati, Kab Rembang.

Terdapat 18 daerah yang masuk dalam kategori “waspada” yakni: Kab Cilacap, Kab Brebes, Kab Tegal, Kab Banyumas, Kab Purbalingga, Kab Kebumen, Kab Banjarnegara, Kab Batang, Kab Wonosobo, Kab Kendal, Kab Temanggung, Kab Magelang, Kab Semarang, Kota Salatiga, Kab Boyolali, Kab Klaten, Kab Sukoharjo, dan Kota Surakarta.

Adapun 9 daerah masuk dalam kategori “terjaga” yakni: Kota Tegal, Kab Pekalongan, Kota Pekalongan, Kota Magelang, Kab Demak, Kab Grobogan, Kab Blora, Kab Sragen, Kab Wonogiri.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sendiri mendapatkan skor 75,38 masuk kategori “waspada”.
Meskipun demikian penilian tersebut tidak menjamin daerah akan praktik penyelenggaraan pemda yang “kedap” terhadap korupsi. Contoh saja, bagaimana kasus yang terjadi di Kab Pekalongan meski daerah tersebut masuk dalam kategori terjaga.

Bangunan sistem pengadaan barang dan jasa, meski sudah dilakukan secara elektronik bahkan dalam kasus Kab Pekalongan mendapatkan skor 87,54 (skor tertinggi dari 7 indikator internal), ternyata juga masih dapat ditembus oleh praktik KKN.

Demikian halnya dalam proses promosi dan rotasi jabatan sebagai salah satu episentrum korupsi, meski komitmen akan merit sistem sudah tertuang namun acap kali masih jauh panggang dari api.

Sebagai tangan panjang dari pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah dan akan terus berikhtiar mewujudkan teta kelola pemerintahan daerah yang bersih baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, termasuk di tingkat desa.

Berkaca dari teori yang diungkap oleh Jack Bologne 33 tahun silam, bahwa ada empat komponen penyebab utama terjadinya korupsi yakni GONE yang meliputi: greed yakni keserakahan, opportunity atau kesempatan, need atau kebutuhan, dan exposure atau pengungkapan.

Di sinilah kemudian dua pendekatan menjadi sangat penting untuk dipahami sekaligus dijadikan pijakan upaya pencegahan korupsi secara simultan. Perspektif sistem sekaligus perspektif perilaku.

Sekadar ilustrasi pentingnya perspektif sistem untuk dibangun, adalah bagaimana orang Indonesia menjadi begitu tertib belalu lintas, membuang sampah, dan merokok ketika berada di negara yang secara ketat mengatur itu semua.

Perspektif perilaku pun harus dibangun karena terkadang kita terlalu kreatif untuk “ngakali“ sistem yang kita tata sendiri entah karena serakah atau kepepet.

Dalam perencanaan pembangunan daerah Provinsi Jawa Tengah 2025-2029 (Perda No 7 Tahun 2025) , ikhtiar penyelenggaraan pemerintahan yang bersih salah satunya adalah dengan menempatkan “Indeks Integritas Nasional” sebagai satu diantara 8 indikator kinerja utama. Sangat jarang daerah yang menempatkan indeks tersebut sebagai bagian dari indikator kinerja utama.

Kurang lebih dua bulan setelah dilantik, Gubernur mengumpulkan seluruh kepala desa untuk mengikuti “sekolah antikorupsi” di mana pimpinan KPK ikut memberikan wejangan.

Pada pertengahan Juni 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyelenggarakan retret yang diikuti oleh wakil bupati/wakil walikota, kepala OPD, direktur BUMD, pejabat administrator hingga analis kebijakan, di mana salah satu materi muatannya menyangkut integritas dan pencegahan korupsi. Retret yang mirip-mirip dengan yang diselenggarakan pemerintah pusat, gubernur dan bupati/walikota ikut hadir.

Secara berurutan di akhir Maret ini memfasilitasi seluruh kepala daerah dan ketua DPRD di Jawa Tengah untuk dialog dengan KPK sekaligus membangun pakta integritas. Mengingat pemerintah daerah dan DPRD adalah bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang keduanya harus sama-sama berkomitmen.

Terdapat 7 komitmen antara kepala daerah dan ketua DPRD di antaranya: Pertama, menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

Kedua, melaksanakan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara efisien, transparan, akuntabel, berorientasi kepada kepentingan publik, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Ketiga, melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara transparan, adil, akuntabel, bebas dari praktik penyimpangan dan intervensi.

Keempat, menghindari praktik suap, gratifikasi, dalam penyelenggaraan pelayanan publik maupun proses promosi, rotasi, dan mutasi ASN.

Sosialisasi sekaligus komitmen yang kemudian dilanjutkan dengan memfasilitasi penguatan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) ditingkat provinsi dan kab/kota se Jawa Tengah bersama dengan KPK.

Berbagai ikhtiar tersebut idealnya terus dibarengi dengan sosialisasi dan mitigasi yang lebih tajam baik oleh KPK, Inspektorat, Kejaksaaan, dan instansi lain yang terkait bersama dengan seluruh OPD sesuai tupoksinya.

Misalnya saja mengenai pengadaan barang dan jasa maka hadirkan biro dan bagian pengadaan barang dan jasa provinsi dan kab/kota.

Demikian terkait promosi dan mutas ASN, serta perizinan maka seluruh OPD terkait harus terlibat. Layaknya ustadz atau pendeta yang rutin memberikan ceramah kepada umatnya, meski sudah sering dilakukan. Tujuannya agar ummat selalu ingat, waspada dan kemudian husnul khotimah, selamat dunia dan akherat.

Oleh : Wahid Abdulrahman
Tim Percepatan Pembangunan Daerah Jawa Tengah/Dosen FISIP Undip.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights