Lindungi Konsumen, OJK dan Polda Jateng Bentuk Sinergi Pengawasan Penagihan

Semarang — Otoritas JasaKeuangan (OJK) wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Polda Jawa Tengah terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelindungan konsumen, khususnya dalam praktik penagihan kredit yang beretika dan sesuai ketentuan hukum.
Upaya ini disampaikan Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, dalam kegiatan edukasi bertema “Meningkatkan Pelindungan Konsumen melalui Penagihan yang Beretika” yang digelar secara hybrid di Kantor OJK Jawa Tengah, Kamis (30/4). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 580 peserta dari industri perbankan dan lembaga pembiayaan di wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Hidayat menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) wajib memastikan proses bisnis berjalan profesional dan sesuai aturan. Hal ini penting untuk melindungi kepentingan konsumen sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan iklim usaha yang sehat.
OJK sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi tersebut mengatur bahwa proses penagihan harus dilakukan sesuai norma, etika, dan peraturan perundang-undangan. Tanggung jawab penagihan tetap berada pada PUJK, termasuk jika melibatkan pihak ketiga seperti debt collector.
Di sisi lain, Hidayat juga mengingatkan bahwa pelindungan konsumen membutuhkan itikad baik dari debitur. Nasabah yang menerima fasilitas pembiayaan tetap wajib memenuhi kewajibannya, termasuk berkomunikasi secara proaktif apabila mengalami kesulitan pembayaran.
Debitur tidak dibenarkan menghindari kewajiban, seperti menghindari petugas penagihan, berpindah alamat tanpa pemberitahuan, mengganti nomor kontak secara sepihak, memindahtangankan jaminan tanpa persetujuan, hingga menggunakan jasa “joki gagal bayar” yang berisiko menimbulkan penipuan dan masalah hukum.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Muhammad Anwar Nasir, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki kewenangan mengamankan proses eksekusi jaminan fidusia sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Sebagai langkah konkret, Polda Jawa Tengah akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk pengamanan penarikan objek jaminan. Satgas ini diharapkan mampu merespons meningkatnya permasalahan penagihan di lapangan yang berpotensi memicu konflik dan gangguan keamanan.
“Satgas ini akan memastikan proses eksekusi berjalan profesional, terukur, dan mengedepankan prinsip legalitas serta pelindungan hak masyarakat,” ujar Muhammad.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan layanan darurat Polri di nomor 110 jika menghadapi situasi yang mengganggu keamanan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK OJK, Wawan Supriyanto, menekankan bahwa etika penagihan merupakan faktor penting dalam menjaga kepercayaan dan loyalitas konsumen. Penagihan harus dilakukan secara persuasif, dengan komunikasi yang baik, serta tetap menghormati martabat konsumen.
Selain itu, Wawan mengingatkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan jika debitur secara sukarela mengakui wanprestasi. Jika tidak terdapat kesepakatan, penyelesaian harus melalui putusan pengadilan.
Melalui kolaborasi ini, OJK dan Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan aturan guna menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas. Diharapkan, langkah ini mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
