OJK Panggil Toyota Astra Financial Services Terkait Dugaan Pelanggaran Penagihan Kredit di Serang

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi kepada PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) terkait dugaan pelanggaran dalam proses penagihan kredit yang terjadi di Kota Serang, Banten, beberapa waktu lalu.
Pemanggilan yang dilakukan pada Senin (8/6/2026) tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan OJK terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), khususnya untuk memastikan kegiatan usaha dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Dalam pertemuan tersebut, OJK meminta penjelasan dari manajemen TAFS terkait informasi yang beredar mengenai dugaan keterkaitan perusahaan dengan tindakan oknum tenaga penagihan yang disebut melakukan penagihan disertai kekerasan.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penagihan, termasuk meninjau kembali kerja sama dengan perusahaan jasa penagihan pihak ketiga agar seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, perusahaan diminta menyampaikan data, dokumen, dan klarifikasi lengkap yang dibutuhkan untuk kepentingan pengawasan. TAFS juga diminta melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut serta mengambil langkah korektif sesuai aturan yang berlaku.
OJK turut meminta perusahaan memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan, baik yang berasal dari internal maupun pihak ketiga, serta menjalankan komunikasi publik secara profesional dan bertanggung jawab guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan.
Lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut juga meminta TAFS menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara berkala.
OJK menegaskan akan terus melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan perusahaan. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK dapat mengenakan sanksi administratif maupun tindakan pengawasan lainnya sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha jasa keuangan wajib menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, bertanggung jawab, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
“OJK mengingatkan bahwa kegiatan penagihan wajib dilakukan secara beretika, tidak menggunakan kekerasan, intimidasi, ancaman, tindakan mempermalukan, atau cara lain yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku dan prinsip perlindungan konsumen,” tegas Agus Firmansyah.
OJK juga menegaskan bahwa perusahaan pembiayaan bertanggung jawab atas tindakan pihak ketiga yang ditunjuk atau digunakan dalam kegiatan penagihan kepada konsumen.
Di sisi lain, Agus mengingatkan bahwa selain memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, konsumen juga berkewajiban memenuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian pembiayaan yang telah disepakati.
Menurutnya, pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai jumlah dan jangka waktu yang diperjanjikan merupakan bentuk tanggung jawab konsumen. Selain itu, konsumen wajib menjaga objek yang menjadi agunan pembiayaan dan tidak memindahtangankan, mengalihkan, menjual, atau menyewakannya kepada pihak lain tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan.
“Kegagalan memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut dapat mengakibatkan dilakukannya upaya penagihan dan langkah penyelesaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan perjanjian yang berlaku,” ujar Agus.
Karena itu, masyarakat diminta memastikan kemampuan membayar sebelum mengajukan pembiayaan serta menjaga komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban selama masa pembiayaan berlangsung.
OJK juga mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pembiayaan dari perusahaan yang berizin dan diawasi OJK. Jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, maupun email konsumen@ojk.go.id.
