Wajib Pajak Loyal Terima Penghargaan Dari KPP Madya Semarang
SEMARANG- Sebanyak 12 Wajib Pajak meraih penghargaan dalam acara TAXPRESSO – Tax Gathering & Appreciation 2018 “Loyalty Empowered The Nation” yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang (KPP Madya Semarang) bertempat di S2 Ballroom Semarang, Rabu (18/7).
Acara malam penghargaan yang terdiri dari tiga kategori, Loyal Tax Payers, Enlighten, dan Influencer tersebut dibuka oleh Kepala KPP Madya Semarang, Nyono Laksito.
Kepala KPP Madya Semarang, Nyono Laksito mengatakan, acara ini merupakan acara pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Madya Semarang yang dinilai memiliki loyalitas yang baik dan berkontribusi kepada Negara melalui pembayaran pajaknya.
“Mengambil tema tentang ’Kopi’, yang di satu sisi memiliki rasa pahit namun di sisi lain kopi itu memberikan nikmat tersendiri ketika dikonsumsi, sama halnya dengan pajak, yang dirasa berat oleh sebagian Wajib Pajak ketika membayarnya, namun pajak tersebut memiliki manfaat dan peran utama dalam menyokong kehidupan negara,” ungkapnya.
Sementara Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Irawan menambahkan agar para Wajib Pajak bisa saling bersinergi dengan pemerintah mewujudkan cita-cita bersama yang tertuang di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dia berharap agar Wajib Pajak bisa berkontribusi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, yang merupakan program 100 tahun kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2045.
“Program yang dimaknai dengan kondisi negara yang maju, makmur, modern, madani, dapat terwujud apabila ada sinergi bersama antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
Adapung tiga besar Wajib Pajak peraih penghargaan Loyal Tax Payers tahun 2018 yaitu, PT Djarum, PT Nojorono Tobacco International dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah. Sedangkan, untuk kategori Enlighten diraih oleh empat Wajib Pajak yaitu, Bank Perkreditan Rakyat Gunung Rizki Pusaka Utama, PT Tripilar Betonmas, PT New Ratna Motor, dan PT Javaprima Abadi. Dan untuk kategori Influencer diraih oleh lima wajib Pajak yang terdiri dari PT TJB Power Services, PT Tarunakusuma Purinusa, PT Pura Nusapersada, PT Marimas Putra Kencana dan PT Karya Mitra Nugraha. (ZP/05)