
ZONAPASAR.COM – SEMARANG – Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Abdul Kadir Karding menegaskan tidak ada toleransi terhadap penggunaan dokumen karantina palsu dalam aktivitas impor. Penegasan itu disampaikan saat meninjau langsung penanganan dugaan penggunaan sertifikat karantina palsu pada pemasukan tepung kedelai asal Tiongkok di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Rabu (5/8).
Abdul Kadir Karding mengatakan Barantin tengah mendalami dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Apabila terbukti melanggar, perusahaan importir akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian sementara (suspend) akses impor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran. Kami sedang mendalami dugaan penggunaan dokumen sertifikat karantina palsu tersebut. Jika terbukti melanggar, akses impor perusahaan dapat dihentikan sementara dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Karding, dokumen karantina merupakan instrumen penting dalam menjaga sistem biosekuriti nasional. Keabsahan dokumen tersebut menjadi jaminan bahwa setiap media pembawa yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan dan bebas dari ancaman hama maupun penyakit.
“Pengawasan karantina tidak hanya menjaga kelancaran perdagangan, tetapi juga melindungi keamanan hayati Indonesia,” ujarnya.
Dalam kunjungan kerja itu, Karding juga memantau pelayanan karantina di Pelabuhan Tanjung Emas. Ia menyaksikan pemeriksaan dua kontainer berisi 32 ton butter milk powder asal Selandia Baru yang menjalani pemeriksaan administrasi, fisik, dan kesehatan sesuai prosedur.
Ditegaskan, pengawasan di seluruh pintu pemasukan akan terus diperketat agar setiap komoditas impor memenuhi persyaratan karantina. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya melindungi masyarakat serta sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan dunia usaha dari ancaman organisme pengganggu.
“Kami ingin memastikan kelancaran perdagangan tetap berjalan, tetapi aspek biosekuriti tidak boleh dikompromikan. Pengawasan yang ketat menjadi bagian dari perlindungan terhadap masyarakat, petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha nasional,” tegasnya.(kar)
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.