HWK Mantri Bank BUMN Ditahan, Kejati Jateng Usut Kredit Fiktif Rp4,5 Miliar di Banjarnegara

SEMARANG – Dugaan penyimpangan penyaluran kredit pada salah satu bank BUMN di Banjarnegara menyeret HWK, seorang Mantri atau petugas lapangan yang menangani pemasaran dan penyaluran kredit pada bank tersebut. Tim Penyidik Pidsus Kejati Jawa Tengah menahan HWK pada Kamis (3/9).

HWK diduga melakukan penyimpangan pemberian kredit selama periode 2023-2025. Modus yang didalami penyidik antara lain penggunaan data nasabah atau debitur fiktif dalam proses pengajuan kredit.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng, Arfan Triono, SH, mengatakan penyimpangan diduga terjadi dalam penyaluran sejumlah fasilitas kredit, yakni Kupedes, Kupra, KUR, dan Kredit Ultra Mikro jenis Kece. Dalam perkara ini, HWK diduga bekerja sama dengan FM selaku agen.

Penyidik juga menemukan dugaan proses pemeriksaan calon debitur tidak dilakukan sebagaimana mestinya. HWK diduga tidak melakukan pra-screening, termasuk wawancara langsung dan kunjungan lapangan atau On The Spot (OTS).

Selain itu, dokumen pencairan kredit, baik digital maupun fisik, diduga tidak direview sebelum pencairan. Dana setoran nasabah atau debitur juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp4.529.993.316 atau sekitar Rp4,5 miliar.

“Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatan dan pihak lain yang diduga terlibat,” kata Arfan, Jumat (4/9).

Untuk kepentingan penyidikan, HWK ditahan dan dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejati Jateng memastikan perkara tersebut masih terus dikembangkan secara profesional, objektif dan transparan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara menyeluruh.***

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

Verified by MonsterInsights