OJK Siapkan Tiga Kebijakan Strategis untuk Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan tiga langkah strategis untuk memperkuat stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia. Kebijakan tersebut mencakup perpanjangan fasilitas pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027, penyempurnaan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan pengawasan perdagangan saham.
Ketiga langkah tersebut menjadi bagian dari agenda reformasi pasar modal yang berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan hal itu dalam konferensi pers bersama direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/10).
Hasan menjelaskan, perpanjangan kebijakan buyback tanpa persetujuan RUPS dilakukan sesuai kerangka Peraturan OJK (POJK) Nomor 13 Tahun 2023.
“Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor,” kata Hasan.
Meski demikian, pelaksanaan buyback tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi. Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum saham beredar di publik (free float) serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float).
Langkah kedua dilakukan dengan mendorong BEI menyempurnakan metodologi dan mekanisme HSC melalui peningkatan transparansi serta pelibatan pihak independen di luar organisasi pengatur mandiri atau Self-Regulatory Organization (SRO) dalam sebuah komite kerja.
Menurut Hasan, penguatan HSC diperlukan untuk meningkatkan kredibilitas informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham emiten. Dengan demikian, investor dan penyedia indeks global memiliki referensi yang lebih transparan dalam menilai pasar modal Indonesia.
Sementara itu, langkah ketiga berfokus pada penguatan metodologi pengawasan perdagangan saham. OJK mendorong BEI meningkatkan kemampuan mengidentifikasi pola transaksi tidak wajar, mendeteksi indikasi perdagangan terkoordinasi, serta memperkuat tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Hasan menegaskan, reformasi integritas pasar modal bukan merupakan respons sesaat terhadap dinamika pasar. Agenda tersebut telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2026 melalui peningkatan transparansi, tata kelola, kualitas pengawasan, dan perlindungan investor.
Menurutnya, keberhasilan pemulihan pasar modal tidak cukup diukur dari kenaikan indeks saham. Kualitas pemulihan juga harus ditopang oleh transparansi informasi, fundamental perusahaan, dan pemahaman investor terhadap risiko investasi.
“Yang lebih penting bukan hanya seberapa besar indeks pasar modal, tetapi bagaimana kualitas pemulihannya. Keputusan investasi harus didasarkan pada informasi yang transparan, fundamental perusahaan, dan pemahaman terhadap risiko,” ujarnya.
Di tengah upaya reformasi tersebut, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan hasil pertemuan dengan penyedia indeks global FTSE Russell pada Jumat lalu. Dalam pertemuan itu, FTSE Russell tetap menetapkan Indonesia dalam kategori Secondary Emerging Market dan tidak memasukkannya ke dalam daftar pantau penurunan status (watchlist).
“FTSE Russell menyampaikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan di pasar modal Indonesia. FTSE Russell juga menegaskan bahwa dalam laporan mereka pada 6 Oktober, secara jelas sudah disampaikan bahwa Indonesia ditetapkan sebagai Secondary Emerging Market. Bahkan, Indonesia tidak dimasukkan ke dalam watchlist,” kata Jeffrey.
Menurut Jeffrey, penilaian tersebut menjadi konfirmasi atas kondisi pasar modal Indonesia sekaligus bentuk apresiasi terhadap reformasi yang telah dilakukan.
Di sisi lain, pasar saham Indonesia menunjukkan penguatan setelah menghadapi tekanan menyusul pengumuman MSCI pada 15 Oktober 2026 waktu setempat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat 4,9 persen sepanjang perdagangan 19–23 Oktober 2026.
IHSG sempat menyentuh level 4.907,37 pada Senin (19/10), sebelum kembali menguat dan ditutup pada level 5.439,2 pada Jumat (23/10). Kinerja tersebut menempatkan BEI sebagai salah satu bursa dengan penguatan mingguan yang menonjol di antara bursa utama dunia.
OJK menilai penguatan tersebut menunjukkan ketahanan pasar modal Indonesia dalam menghadapi tekanan eksternal. OJK juga mengapresiasi kontribusi investor domestik, investor institusional, dan emiten yang melakukan buyback saham dalam menjaga keseimbangan pasar di tengah tekanan jual investor asing.
Meski demikian, OJK menegaskan reformasi pasar modal akan terus berjalan terlepas dari proses konsultasi maupun keputusan klasifikasi indeks global. Penguatan transparansi kepemilikan saham, kualitas penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), integritas perdagangan, dan efektivitas pengawasan tetap menjadi prioritas.
Selain reformasi kebijakan, OJK memperkuat penegakan hukum terhadap pelanggaran di sektor pasar modal. Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,23 triliun kepada 166 pihak berdasarkan hasil pemeriksaan kasus.
Sanksi lainnya meliputi 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Pada periode yang sama, OJK juga mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis.
Sementara itu, enam perkara pasar modal telah memasuki proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.
Hasan menegaskan, OJK akan melanjutkan reformasi melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan.
Melalui langkah tersebut, OJK berkomitmen membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan.
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.