OJK Setujui Penggabungan Sejumlah BPR di Jateng, Perkuat Industri dan UMKM

SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Jawa Tengah sebagai bagian dari upaya memperkuat struktur industri perbankan sekaligus meningkatkan akses pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah Hidayat Prabowo mengatakan, konsolidasi BPR dilakukan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan tata kelola dan kapasitas usaha, serta mendorong industri BPR menjadi lebih sehat, efisien, tangguh, dan berdaya saing.

“Melalui penguatan kelembagaan ini, kami berharap BPR dapat semakin berperan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Hidayat.

Dalam proses konsolidasi tersebut, OJK telah memberikan persetujuan terhadap penggabungan dua kelompok BPR di Jawa Tengah.

Pertama, PT BPR Anugerah Harta Kaliwungu bergabung ke dalam PT BPR Klepu Mitra Kencana. Penggabungan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-56/D.03/2026 tertanggal 15 Juli 2026. Keputusan tersebut diserahkan kepada pengurus BPR pada 4 Agustus 2026.

Kedua, PT BPR Nusamba Adiwerna, PT BPR Nusamba Pecangaan, PT BPR Nusamba Ampel, PT BPR Nusamba Banguntapan, dan PT BPR Nusamba Temon bergabung ke dalam PT BPR Nusamba Cepiring.

Penggabungan kelompok BPR tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2026 tertanggal 29 Juli 2026 dan diserahkan kepada pengurus BPR pada 5 Agustus 2026.

Hidayat menjelaskan, persetujuan penggabungan diberikan setelah OJK melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sejumlah aspek. Evaluasi tersebut mencakup permodalan, tata kelola, manajemen risiko, kinerja keuangan, kesiapan operasional, hingga aspek pelindungan konsumen.

Menurutnya, konsolidasi menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing BPR di tengah perkembangan industri jasa keuangan.

Dengan efektifnya penggabungan tersebut, seluruh hak dan kewajiban BPR yang menggabungkan diri beralih kepada masing-masing entitas penerima penggabungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, nasabah tidak perlu khawatir terhadap perubahan layanan. Seluruh nasabah tetap dapat melakukan transaksi dan memperoleh layanan perbankan seperti biasa, tanpa perubahan terhadap hak maupun kewajibannya.

OJK memastikan proses konsolidasi telah dipersiapkan dengan baik sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Ke depan, OJK akan terus mendorong penguatan kelembagaan melalui kebijakan konsolidasi dan transformasi industri BPR. Langkah tersebut diharapkan mampu mewujudkan industri BPR yang semakin sehat, kuat, efisien, dan berdaya saing serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Dengan penguatan tersebut, BPR diharapkan semakin mampu memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM, sekaligus mendukung pengembangan sektor-sektor ekonomi produktif di Jawa Tengah.

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

Verified by MonsterInsights