DPRD Jateng Minta Pemda Wajib Sokong Dana Desa Wisata

SEMARANG- DPRD Jawa Tengah meminta agar Pemprov Jateng beserta pemerintah kabupaten/kota wajib mengalokasikan anggarannnya untuk mendukung pengembangan desa wisata.
Hal itu menyusul disetujuinya pengesahaan Perda Pemberdayaan Desa Wisata dalam Rapat Paripurna DPRD Jateng, Kamis (27/12). Dengan disetujuinya peraturan daerah itu, pengelolaan desa wisata akan lebih terfokus dengan sokongan pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan desa setempat.
Wakil Ketua Komisi B, RM Yudhi Sancoyo menjelaskan, tujuan perda itu secara menyeluruh adalah menjadikan ekonomi desa yang lebih mandiri, serta membudidayakan potensi wisata yang ada. Perda berisi 15 bab itu, juga mengatur masalah anggaran.
”Tentunya dengan nilai anggaran yang disesuaikan kemampuan daerah. Tanpa ada sokongan pemerintah daerah, pengembangan desa wisata tidak bisa pesat,” ucapnya.
Sementara, menyikapi persetujuan Perda Pemberdayaan Masyarakat Desa tersebut, Pemprov Jateng mendukung penuh upaya pengembangan desa wisata.
Wakil Gubernur Taj Yasin menjelaskan, secara prinsip seiring dengan adanya perda tersebut diharapkan dapat mendorong perwujudan desa yang mandiri.
”Arti mandiri memiliki arti desa yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan memanfaatkan potensi wisata yang ada di daerahnya. Selain itu juga mewujudkan peran strategis desa wisata dalam membangun Jateng melalui destinasi desa wisata yang maju dan berdaya saing,” ucapnya. (ZP/05)