Aptrindo Keberatan Pemotongan Truk Over Dimensi Tidak Melalui Sidang Pengadilan

SEMARANG – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jawa Tengah keberatan dengan tindakan Kementerian Perhubungan yang memotong sejumlah truk kedapatan over dimensi. Salah satunya yang dilakukan di komplek Gudang Madukoro Semarang, pada Sabtu (27/7/19) lalu.
Wakil Ketua DPD Aptrindo Jawa Tengah dan DIY, Bambang Widjanarko mengatakan, Kemenhub tidak boleh serta merta langsung melakukan tindakan pemotongan bak truk yang diketahui over dimensi.
Pihaknya menilai tindakan pemotongan bak truk terlalu tergesa-gesa dan tidak sesuai dengan kewenangan Kemenhub. Pasalnya, tindakan eksekusi hanya bisa dilakukan jika truk melanggar dan mengabaikan lalu diberi surat tilang, atau kemudian rekomendasi eksekusi memotong bak truk bisa lewat inkrah pengadilan.
Pihaknya pun menyayangkan tindakan petugas Kemenhub yang langsung mendatangi garasi pengusaha truk dan langsung memberikan coretan di bak truk, yang kemudian berujung pada aksi pemotongan yang tak bisa dilawan oleh pengusaha truk.
“Pemotongan terhadap truk-truk over dimensi akan dilakukan setelah diberi peringatan yang diabaikan, lalu diberi penindakan dan setelah ada keputusan inkrah di pengadilan, baru mungkin diadakan pemotongan,” kata Bambang, Selasa (30/7).
Inkrah atau keputusan tetap pengadilan, katanya, harus dikantongi oleh Kemenhub, jika kedepannya akan menindak truk yang kedapatan secara fisik over dimensi di jembatan timbang atau di jalan raya.
“Harus lewat penilangan dulu, penindakan terhadap fisik truk misalnya, sehingga pemotongan atau penurunan muatan atau pencoretan truk harus disertai keputusan pengadilan dahulu,” katanya.
Dikatakan, apabila Kemenhub tidak berpegang pada rekomendasi inkrah pengadilan, maka tindakan Kemenhub telah melanggar hukum. Dia menyebut, sebab tidak ada dalam UULAJ, tentang diperbolehkan menurunkan muatan, mencoret-coret dan memotong truk.
“Jika belum melalui proses dan inkrah di pengadilan langsung dipotong atau di cat atau diturunkan muatannya kan berarti Kemenhub melanggar hukum perusakan property,” katanya.
Namun begitu, pihaknya mengungkap jika fakta di lapangan ada sekitar 80%, truk yang berkeliaran tidak sesuai dengan aturan tonase maupun dimensi. Jumlah itu bukan hanya dari para anggota Aptrindo tapi dari organisasi lainnya pula.
“Tentang dimensi dan tonase juga belum seragam masing-masing petugas dalam memberikan sanksi, seperti yang terjadi pada pemanasan penindakan tahun lalu,” tandasnya. (ZP/06)
