Ini 7 Tuntutan Ribuan Massa Mahasiswa Semarang ke Pemerintah

SEMARANG – Ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Raya bersama elemen masyarakat lainnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (24/9) pagi.
Mahasiswa dari berbagai kampus besar di Semarang tersebut telah berkonsolidasi dan sepakat untuk menuntut tujuh hal yang harus dilakukan pemerintah.
Adapun 7 tuntutan tersebut, yakni:
1. Menuntut DPR RI mencabut draft RKUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Pertanahan, RUU Permasyarakatan dan segera mengsahkan RUU P-KS, RUU Perlindungan Pekerja Kerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.
2. Menuntut Presiden mengeluarkan PERPUU Pencabutan UU KPK dan UU Sumber Daya Air.
3. Menuntut Presiden memberikan sanksi tegas pada pelaku pembakaran hutan.
4. Menuntut Kepolisian RI untuk membebaskan dan menghentikan kriminalisasi aktivis Papua, pejuang HAM dan bertanggung jawab atas pemulihan nama baik setiap aktivis. Menghentikan segala intimidasi terhadap masyarakat Papua.
5. Menuntut Pemerintah untuk menjamin terlaksananya pemberian jasa layanan kesehatan BPJS yang baik dengan skema pembiayaan yang ditanggung sepenuh oleh Pemerintah sebagai lembaga yang berkewajiban untuk memenuhi hak atas kesehatan seluruh rakyat Indonesia.
6. Menuntut Pemerintah untuk mengusut tuntas kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu.
7. Menuntut Pemerintah untuk mewujudkan pendidikan yang demokratis gratis dan transparan dalam keuangan, menghentikan komersialisasi pendidikan yang mengakibatkan akses pendidikan semakin sulit untuk diperoleh seluruh rakyat Indonesia. Meningkatkan kesejahteraan guru honorer, dan mengangkat guru honorer golongan K2 menjadi PNS atau PPPK dan memoratorium kebijakan PPG bagi lulusan LPTK.
Setelah mahasiswa menyampaikan tuntutan tersebut, mereka meminta Gubernur, Anggota DPRD Provinsi Jateng serta Kepolisian untuk membubuhkan tanda tangan di atas materai.
Sekitar pukul 13.15, ribuan mahasiswa Semarang kemudian membubarkan diri setelah mendapatkan arahan dari Kepolisian untuk menjaga ketertiban di jalan raya. (ZP/07)
