KPU Tegaskan ASN Maju Pilkada 2020 Wajib Mundur
SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak mendaftar sebagai calon kepala daerah wajib mengundurkan diri dari jabatannya.
Ketua KPU Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat mengatakan, aturan itu sudah sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf p tentang TNI, Polri, ASN dan Kepala Desa wajib, yang mundur saat menjadi peserta pemilihan.
“Iya, untuk ASN yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut wajib dilakukan saat mendaftarkan diri,” katanya, Rabu (26/2/20).
Diakui, saat ini masih belum ada ASN yang mendaftarkan diri. Sebab, pendaftaran pasangan calon baru dibuka di masing-masing KPU daerah pada 16-18 Juni mendatang.
Adapun Pilkada 2020 akan diikuti 21 kabupaten/ kota di Jawa Tengah pada 23 September mendatang.
“Ini baru penyerahan berkas persyaratan calon jalur independen. Ada empat kabupaten yakni Kendal, Purworejo, Surakarta dan Demak. Itu belum pendaftaran, baru penyerahan berkas,” paparnya.
Sudrajat juga menambahkan, pihaknya sudah mengonsolidasi KPU kabupaten/ kota dalam tahapan-tahapan pelaksanaan pemilu.
“Mulai dari persiapan anggaran, rekruitmen PPK dan PPS, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon, sampai pemungutan suara nanti,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah dan Kerjasama, Setda Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi menuturkan, peran provinsi di antaranya fasilitasi anggaran penyelenggaraan sesuai kemampuan yang bersumber dari APBD, penugasan personel secretariat Panwascam berikut penyediaan sarana ruangan sekretariat.
Selain itu, juga pelaksanaan sosialisasi, kelancaran transportasi pengiriman logistik, dan monitoring penyelenggaraan pilkada dengan membentuk desk Pilkada kabupaten/ kota.
“Salah satunya adalah pengawasan terhadap netralitas ASN. Ada tiga pihak yakni Bawaslu untuk pelanggaran pemilu, aparat penegak hukum untuk berkaitan tindak pidana dan KASN berkaitan dengan pelanggaran disiplin,” pungkasnya. (ZP/06)