Berikan Kemudahan, Kanwil DJP Jateng I Buka Gerai Pajak di Luar Kantor

0

SEMARANG – Penyampaian laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2017 tinggal 10 hari lagi. Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka Gerai Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak akan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi formulir 1770 S dan 1770 SS melalui e-filing.

Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I membuka Gerai Pajak di dua titik pusat perbelanjaan yaitu Java Mall dan Plaza Simpang Lima Semarang.

Gerai Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I dibuka selama 12 hari menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang akan berakhir pada 31 Maret 2018.

Selain memberikan layanan pendampingan Pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi melalui eFiling, Gerai Pajak juga memberikan layanan Aktivasi dan Cetak Ulang Electronic Filling Identification Number (eFIN) serta Konsultasi Perpajakan secara umum.

“Sampai dengan 20 Maret 2018 jumlah Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan pada 2017 adalah 349.591 Wajib Pajak atau 22,83 % dari jumlah Wajib Pajak terdaftar. Untuk pelaporan SPT Tahunan WO Orang Pribadi melalui eFiling sampai dengan 20 Maret 2018 ada sebanyak 269.586 WP Orang Pribadi atau 22,74% dari total WP Orang Pribadi yang wajib SPT,” kata Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Irawan

Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga telah membuka Gerai Pajak di Paragon Mall Semarang pada tanggal 27 Februari 2018 dalam acara Deklarasi Jateng Patuh Pajak dan di CFD Jalan Pahlawan pada 18 Maret 2018 dalam acara Spectaxcular 2018.

Antusiasme Wajib Pajak terhadap Gerai Pajak di luar Kantor masih sangat tinggi mengingat pada bulan Maret Kantor Pelayanan Pajak tidak hanya melayani pelaporan SPT Tahunan PPh WP Orang Pribadi eFiling tetapi juga melayani pelaporan SPT Tahunan WP Badan dan WP Orang Pribadi formulir lainnya.

Selain melalui Gerai Pajak, Informasi terkait tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Melalui e-Filing dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menghubungi Kring Pajak 1500200, dan/atau menghubungi Account Representative (AR) masing-masing atau Petugas Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

“Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret 2018, sedangkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April 2018. Pengisian SPT Tahunan PPh melalui e-Filing dapat diakses dengan mudah, kapan saja, dan dimana saja melalui website https://djponline.pajak.go.id,” imbuhnya. (ZP/05)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights