Tekan Laka di Perlintasan KA, Daop 5 Gencarkan Sosialisasi

PURWOKERTO – Angka kecelakaan di perlintasan kereta api (KA) dalam beberapa tahun terus mengalami penurunan. Meskipun begitu Daop 5 Purwokerto terus menggencarkan sosialisasi untuk mematuhi rambu di perlintasan KA.
Seperti yang dilakukan Daop 5 Purwokerto hari ini, Rabu (3/11), menggelar sosialisasi di perlintasan JPL nomor 382 Kaliwangi yang terletak antara Stasiun Notog dan Stasiun Kebasen. Sosialiasai dilakukan dengan menggandeng Komunitas Railfans Spoorlimo, Balai Teknik (Baltek) Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas serta PT Jasa Raharja.
“Perlintasan Kaliwangi ini merupakan salah satu perlintasan yang masih menimbulkan kemacetan panjang, sehingga kita lakukan sosialisasi di sini. Sekaligus bersama dengan Dishub dan Baltek untuk melihat langsung serta mencari solusi bersama untuk perlintasan Kaliwangi ini,” kata Vice President PT KAI Daop 5 Purwokerto, Daniel Johannes Hutabarat.
Lebih lanjut Daniel menjelaskan, angka kecelakaan di pintu perlintasan KA terus mengalami penurunan. Tahun 2019 lalu jumlah laka diperlintasan KA mencapai 60 kasus, kemudian tahun 2020 menurun hanya ada 29 laka dan untuk tahun ini, sampai dengn bulan November tercatat ada 19 laka dengan korban meninggal dunia 2 orang.
“Mudah-mudahan saja sampai dengan akhir tahun angka laka tidak bertambah,” jelasnya.
Untuk perlintasan KA Kaliwangi, lanjutnya, pihaknya bersama dengan Dishub dan Baltek akan berkoordinasi mencari solusi, apakah akan dibuat fly over atau underpass.
Sementara itu dalam sosialisasi untuk tertib berkendara di perlintasan sebidang, saat pintu perlintasan tertutup, dibentangkan spanduk berisi imbauan untuk mendahulukan perjalanan KA dan mematuhi rambu di perlintasan sebidang. Perwakiland ari Komunitas Railfans Spoorlimo juga mengajak pengendara untuk tertib berlalu-lintas dengan membawa poster bertuliskan, ‘Menerubos Palang Pintu? Bakal Hilang Nyawamu’.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.Dan dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain dan mendahulukan kereta api
“Karena itu, kami terus mengajak seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama mematuhi rambu-rambu dan waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang kereta api,” kata Daniel.(Ning)