PPS Tembus Rp1,83 Triliun, PPS Kanwil DJP Jawa Tengah I Duduki Peringkat 6 Nasional
ZONAPASAR.COM, SEMARANG – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) resmi berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 pukul 24.00 WIB. Jumlah Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS yang berhasil dikumpulkan oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I sebesar Rp1,83 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I, Teguh Budiharto, di Semarang, Senin (4/7/2022). Menurutnya, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255 dengan rincian 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II.
“Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali,” katanya.
Secara lebih rinci, lanjutnya, rekapitulasi data PPS Kanwil DJP Jawa Tengah I antara lain Nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp18,82 triliun. Sedangkan jumlah PPh yang disetorkan sebesar Rp1,83 triliun, terdiri dari Rp1,09 triliun dari kebijakan I dan Rp733,86 miliar dari kebijakan II.
“Selanjutnya, nilai harta bersih dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp17,52 triliun dan nilai harta bersih repatriasi sebesar Rp384,32 miliar. Nilai harta bersih dengan komitmen investasi sebesar Rp295,83 milyar dan nilai harta bersih dari deklarasi luar negeri sebesar Rp616,11 milyar,” ungkapnya.
Dijelaskan, statistik berdasarkan nilai harta bersih, pada lima besar jenis harta adalah uang tunai sebesar Rp9,97 triliun, harta setara kas lainnya sebesar Rp2,34 triliun, tabungan sebesar Rp1,3 triliun, deposito sebesar Rp720,69 miliar dan investasi lainnya sebesar Rp719,22 miliar.
Sedangkan lima besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta sebesar Rp8,71 triliun, real estate sebesar Rp1,64 triliun, jasa perorangan lainnya sebesar Rp500,51 miliar, penerbitan piranti lunak sebesar Rp475,84 miliar, dan perdagangan besar sebesar Rp449,28 miliar.
Lima besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak adalah Madya Dua Semarang sebesar Rp5,99 triliun, Madya Semarang sebesar Rp1,86 triliun, Pratama Semarang Candisari sebesar Rp1,57 triliun, Pratama Semarang Timur sebesar Rp1,37 triliun, dan Pratama Semarang Tengah sebesar Rp1,26 triliun.
“Dengan capaian tersebut, praktis Kanwil DJP Jawa Tengah I menduduki peringkat keenam nasional dari sisi peserta wajib pajak yang mengikuti PPS, serta peringkat kesepuluh nasional dari sisi penerimaan PPh Final atas PPS,” jelasnya.
Teguh menambahkan, sejak pemerintah mengeluarkan kebijakan PPS, Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama-sama dengan KPP dan KP2KP di wilayahnya semakin menggiatkan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi baik secara daring maupun luring. Tujuannya agar wajib pajak dapat memanfaatkan program tersebut.
“Tak hanya kegiatan penyuluhan, kami juga menyediakan pojok PPS di beberapa pusat perbelanjaan untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela,” ujar Teguh.
Pada kesempatan yang sama, Teguh mengapresiasi wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarea.
“Terima kasih kepada seluruh wajib pajak serta berbagai pihak yang telah mendukung pelaksanaan program ini,” tukasnya.
Pihaknya berharap, dengan berakhirnya PPS ini dapat menjadi suatu awal yang baik bagi Indonesia menuju ketertiban administrasi pajak di masa yang akan datang.
“Program Pengungkapan Sukarela menjadi basis data yang kuat dalam peningkatan rasio perpajakan, pengawasan dan penegakan hukum di DJP. Diharapkan WP dapat melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya dengan benar. DJP akan menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan dan akuntabel sebagai bentuk gotong royong membangun Indonesia,” pungkas Teguh.(ule)