Terkait UMK 2023, SPN Berharap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Perjuangkan Aspirasi Buruh
SEMARANG, ZONAPASAR.COM – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Tengah berharap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akan menyetujui usulan buruh terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 di Jawa Tengah
Hal itu seperti yang disampaikan oleh Ketua DPD SPN Jawa Tengah, Sutardjo di Semarang, Selasa (29/11).
“Kami tetap mengajukan kenaikan 13 persen, tidak menolak apa yang ada pada ketentuan Permenaker 18. Kalau toh pakainya Permenaker 18, maka saya mohon posisi maksimal 10 persen harus menjadi harga mati. Kemarin Pak Gubernur akan memperjuangkan hal itu,” katanya.
Pihaknya belum lama ini sudah berdialog seputar UMK 2023 dengan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Solo. Dan dalam dialog itu Gubenur Jateng responsif dan siap memperjuangkan aspirasi kalangan buruh.
“Mudah mudahan posisi kenaikan maksimal 10 persen seperti yang diatur dalam Permenaker 18 itu, Pak Gubernur menyetujui dan menandatanganinya,” imbuhnya.
Diketahui, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp1.958.169,69. UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234,26 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp1.812.935.
Sedangkan UMK 2023 di Jateng baru akan diumumkan paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.
Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, dimana penetapan dan pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan oleh masing-masing wali kota dan bupati pada 7 Desember 2022.
Dalam Permenaker tersebut, persentase kenaikan UMK tahun 2023 paling tinggi sebesar 10 persen. Dengan begitu, setiap kepala daerah baik gubernur dan bupati/wali kota yang akan menetapkan UMP serta UMK wajib berpedoman pada Permenaker 18/2022.
Kini SPN di Jawa Tengah memiliki sebanyak 17 ribu anggota yang tersebar di berbagai daerah. Sedangkan SPN sendiri sudah ada di Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Sukoharjo, Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Magelang, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, dan Kabupaten Brebes. (alkomari)