Siapa Saja yang Boleh dan Dilarang Menggunakan LPG 3 Kg Bersubsidi? Ini Daftar Lengkapnya
SEMARANG – Simak siapa saja yang boleh dan dilarang menggunakan LPG 3 Kilogram bersubsidi bisa ketahui infonya dalam artikel ini.
Anda yang ingin tahu siapa saja sebenarnya yang boleh menggunakan LPG 3 Kg dan dilarang cek di bawah ini.
Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, LPG 3 Kg hanya diperuntukan bagi masyarakat tidak mampu, sehingga bagi yang sudah mampu bisa menggunakan LPG non subsidi seperti Bright Gas.
“Pertamina senantiasa menghimbau bagi masyarakat mampu untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya seperti Bright Gas. Hal ini bertujuan agar penyaluran LPG 3 kg sesuai dengan peruntukannya,” kata Brasto.
Sementara itu, Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Semarang, Agung Kaharesa Wijaya menambahkan, LPG 3 Kg hanya untuk usaha mikro dan masyarakat tidak mampu. Bagi jenis usaha yang sudah besar tidak diperkenankan menggunakannya karena sudah jelas LPG 3 Kg adalah barang bersubsidi.
“LPG 3 kg subsidi hanya untuk rumah tangga tidak mampu saja dan usaha mikro,” terang Agung Kaharesa.
Sebagaimana dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 ada sejumlah jenis usaha yang tegas dilarang memaki LPG 3 kg diantaranya:
Yang boleh menggunakan LPG 3 Kg diantaranya:
1. Rumah tangga Prasejahtera
2. UMKM
3. Nelayan Sasaran
4. Petani Sasaran
Yang dilarang tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg:
1. Hotel
2. Restoran
3. Usaha binatu/laundry
4. Usaha pembatikan
5. Usaha peternakan
6. Usaha pertanian di luar ketentuan Perpres 38/2019 dan yang belum dikonversi.
7. Usaha tani tembakau
8. Usaha jasa las
9. Berbagai sektor usaha skala besar dan rumah tangga sejahtera
Itu dia info siapa saja yang boleh dan dilarang menggunakan LPG 3 kg subsidi.*