BPN Diduga Teledor, BUMD di Cilacap Rugi Ratusan Miliar karena Sengketa Tanah
Cilacap – PT Cilacap Segara Arta (BUMD) mengalami kerugian ratusan miliar rupiah akibat pembelian tanah di tahun 2023 dan hingga kini tak bisa dimanfaatkan sebagai lahan usaha karena menjadi tanah sengketa antara PT Rumpun Sari Antan (RSA)dengan PT Tjandi Tunggal Wedari (TTW).
Kondisi demikian membuat tanah yang sudah dibeli tersebut dipasang papan bertuliskan ‘Tanah Dalam Sengketa’ dan Gugatan Perkara Perdatanya, sehingga selama masih sengketa dilahan tersebut dipasang papan tercantum larangan melakukan aktivitas apapun di lokasi tersebut dan dapat dikenakan ancaman pidana.
Masyarakat Cilacap pun menanyakan atas tanah sengketa tersebut ke pihak-pihak yang sengketa, dan ternyata sengketa antara PT Rumpun Sari Antan dengan PT Tjandi Tunggal Wedari ini imbasnya pada PT CSA selaku pihak yang telah membeli tanah seluas 700 hektar tersebut.
Adanya dugaan ketidak beresan penjualan tanah aset PT RSA oleh oknum mantan pengurus di PT RSA berinisial ‘A’ berbuntut pelaporan kasus pidananya ke Polda Jateng dan perdatanya ke Pengadilan Negeri Semarang.
Agung Wibowo, elemen penggerak perlindungan aset Kabupaten Cilacap menilai ada ketidak telitian dan kecermatan dalam proses penjualan tanah tersebut. Oleh karena itu ini perlu segera diselesaikan termasuk mencari upaya terbaik, meskipun melalui jalur hukum agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Dengan adanya sengketa ini maka pihak yang telah dirugikan adalah BUMD Kabupaten Cilacap yang tidak bisa mengoptimalkan fungsi lahan yang telah dibelinya senilai Rp 237 miliar. Tidak saja secara lembaga, rakyat pun juga merasa dirugikan,” ujarnya Agung.
Dia juga menyoroti, bahwa proses pembelian lahan ini cenderung tergesa-gesa, tidak teliti dan bisa jadi memunculkan adanya dugaan penyimpangan prosedur oleh pejabat-pejabat yang terkait.
Beberapa prosedur dan aturan secara nyata dilanggar atau diabaikan sehingga menimbulkan banyak masalah lanjutan. Sebagai contoh apa yang dilakukan oleh pejabat Kantor BPN Cilacap yang tetap menerbitkan sertifikat meskipun Pajak Penjualan senilai Rp 2,5 Milyar belum dilunasi dan ada permohonan keberatan oleh pihak lain yang bersengketa.
Tentang adanya ketidakberesan oknum yang menjual namun uangnya tidak disetor ke PT RSA, Agung berharap penegak hukum bisa segera bertindak untuk memproses hukum. Dirinya berharap proses ini segera selesai dan tanah lepas dari status sengketa.
“Kami akan selalu mendorong upaya penyelesaian kasus ini, agar jangan sampai berlarut-larut. Proses hukum juga agar transparan, bila perlu kami warga masyarakat Cilacap akan mengawal proses hingga ke pusat turun tangan. Karena kami juga merasa dirugikan,” tegas Agung.
Perkara ini menurutnya sudah masuk Perdata Nomor 312/PDT.G/2024/PN.SMG sebagai Tergugat PT. RSA, Turut Tergugat 1 (PT RUMPUN), Tergugat 2 (PT UPADRA), Turut Tergugat 3. (BPN Cilacap). Adapun penggugatnya PT Tjandi Tunggal Wedari.***