Perkara Keuangan Semakin Kompleks, OJK Pastikan Perlindungan Publik Maksimal

Semarang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat capaian signifikan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hingga akhir Oktober 2025, OJK telah menyelesaikan 165 perkara yang telah dinyatakan lengkap (P21), dengan 134 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Feriansyah, menjelaskan, mayoritas kasus berasal dari sektor perbankan, yakni 138 perkara. Kasus tersebut sebagian besar terkait pencatatan palsu, pencatatan yang tidak dilakukan, serta penghimpunan dana tanpa izin.
Selain itu, sektor lain juga tercatat: lima perkara di pasar modal terkait manipulasi laporan keuangan untuk mendorong kenaikan saham; 21 kasus asuransi dan dana pensiun, termasuk broker tanpa izin dan penggelapan premi; serta satu kasus lembaga pembiayaan tanpa izin.
“Kami terus berupaya memastikan setiap perkara ditangani cepat, tepat, dan sesuai prosedur. Penyelesaian perkara ini juga mendapat apresiasi dari Bareskrim Polri dan Jampidum Kejaksaan,” jelas Feriansyah di sela kegiatan sosialisasi tindak pidana sektor jasa keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung di Hotel Tentrem, Semarang, Rabu (12/11).
Wakapolda Jawa Tengah, Brigjen Pol Latif Usman, menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya, koordinasi yang solid antara OJK, kepolisian, dan kejaksaan mempermudah proses penyidikan dan penuntutan, sehingga kasus dapat diselesaikan lebih efisien.
Senada, Aspidum Kejati Jateng, Irwansyah, menekankan pentingnya kesamaan persepsi sejak tahap penyelidikan. “Dengan koordinasi yang baik, perkara tidak akan bolak-balik antara penyidik dan penuntut umum, sehingga proses hukum lebih cepat dan efektif,” ujarnya.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah dan DIY, Hidayat Prabowo, menambahkan bahwa fokus OJK tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.
“Ancaman tindak pidana keuangan semakin kompleks. Penyelesaian perkara yang cepat dan tepat menjadi kunci perlindungan masyarakat,” katanya.
Selain penegakan hukum, OJK juga aktif melakukan edukasi melalui mekanisme train of trainer, menjangkau aparat desa dan Babinkamtibmas untuk menyebarkan informasi langsung ke masyarakat, termasuk mengenai pinjaman ilegal (pinjol).
“Sinergi antara OJK, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait memperkuat penyelesaian perkara sekaligus menjaga sistem keuangan aman dan masyarakat terlindungi,” tutup Hidayat.***
