OJK Denda Miliaran Pelaku Manipulasi dan Influencer Saham

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus berbeda. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) pada periode 12 Januari–27 Desember 2021, serta PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada periode 8 Maret–17 Juni 2022.
Dalam pemeriksaan tersebut, OJK menganalisis secara mendalam transaksi saham, aktivitas media sosial yang bersangkutan, serta pola transaksi melalui sejumlah rekening efek. Salah satu modus yang dilakukan adalah menempatkan order beli dan jual menggunakan beberapa rekening sehingga membentuk harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Tindakan tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham di Bursa Efek dan berpotensi memengaruhi keputusan investor. Selain itu, BVN juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, maupun perkiraan pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Pada saat yang bersamaan, yang bersangkutan melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi pengikutnya terhadap informasi tersebut.
Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Kasus Manipulasi Saham IMPC
Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada tiga pihak dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, atau harga saham IMPC di Bursa Efek.
PT Dana Mitra Kencana dikenakan denda sebesar Rp2,1 miliar karena terbukti melanggar ketentuan Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dalam UUPPSK. Perusahaan tersebut secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC di pasar reguler dengan mengirimkan dan menerima dana untuk digunakan bertransaksi, termasuk saham IMPC, kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut mencapai Rp43,72 miliar. Transaksi itu dinilai menciptakan gambaran semu yang tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Sementara itu, Sdr. UPT dan Sdr. MLN masing-masing dikenakan denda sebesar Rp1,8 miliar. Keduanya secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC dengan mekanisme serupa melalui 12 nasabah, dengan total nilai pertemuan transaksi mencapai Rp49,12 miliar. Praktik tersebut dinilai bertujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan untuk memperkuat integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia.
Ke depan, OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, kompetitif, dan berkelanjutan.***
