OJK Setujui Penggabungan BPR Artha Mlatiindah ke BPR Artha Mertoyudan

SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong konsolidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) guna memperkuat permodalan serta menciptakan industri yang lebih sehat, efisien, dan berdaya saing.
Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, menegaskan bahwa konsolidasi BPR merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan kelembagaan sekaligus meningkatkan peran BPR dalam melayani masyarakat dan mendukung pembiayaan sektor produktif.
“Penggabungan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri BPR agar semakin sehat, tangguh, dan mampu menghadapi dinamika usaha yang terus berkembang. Dengan struktur permodalan yang lebih kuat dan kapasitas kelembagaan yang lebih baik, BPR diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat serta memperluas kontribusinya dalam mendukung pembiayaan UMKM dan perekonomian daerah,” ujar Hidayat di Semarang, Selasa (14/4/2026).
Sejalan dengan kebijakan tersebut, OJK telah menyetujui penggabungan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-25/D.03/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Pemberian Izin Penggabungan PT BPR Artha Mlatiindah ke dalam PT BPR Artha Mertoyudan.
Surat keputusan itu telah diserahkan kepada masing-masing BPR di Kantor OJK Daerah Istimewa Yogyakarta pada 26 Maret 2026 dan di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah pada 1 April 2026.
Melalui penggabungan ini, diharapkan kapasitas kelembagaan dan kinerja PT BPR Artha Mertoyudan semakin kuat, termasuk dalam memperluas jangkauan layanan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik.
OJK juga memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap proses integrasi pasca penggabungan. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Dengan langkah ini, OJK berharap industri BPR semakin kuat, sehat, dan kompetitif, sehingga mampu memberikan kontribusi lebih besar dalam mendukung pembiayaan UMKM serta pertumbuhan perekonomian daerah maupun nasional.*
