Tiga Oknum BPR Panca Dana Resmi Jadi Tersangka, OJK Serahkan ke Jaksa

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT Bank Perkreditan Rakyat Panca Dana. Perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P.21).
OJK menetapkan tiga orang tersangka, yakni AK selaku mantan Direktur Utama, MM selaku Customer Service, dan VAS selaku Kepala Bagian Operasional. Pada Senin, 23 Februari 2026, penyidik OJK melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok.
Penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang OJK, mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, hingga penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus operandi yang dilakukan para tersangka.
Pertama, pada periode Oktober 2018 hingga Mei 2024, para tersangka diduga dengan sengaja melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan dan/atau dokumen bank melalui pencairan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Total nilai pencairan tersebut mencapai Rp14.024.517.848,00. Dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan, serta penggantian dana deposito yang sebelumnya disalahgunakan.
Kedua, pada periode Mei 2020 hingga Mei 2024, tersangka AK selaku Direktur Utama diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui pemberian kredit fiktif atas 660 fasilitas kredit kepada 646 debitur. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00. Kredit tersebut diduga menyimpang dari ketentuan yang berlaku dan antara lain bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP. Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik OJK juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil tindak pidana, antara lain tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok, satu unit mobil, perhiasan, serta barang bukti lainnya.
OJK menegaskan, proses penegakan hukum tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional bank. Pihak bank disebut kooperatif dalam membantu proses penyidikan. Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
Dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan, OJK terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, serta berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan.***
