OJK Jateng Siaga Hadapi Risiko Kredit Bermasalah Akibat Tekanan Ekonomi

0

SEMARANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mulai mengantisipasi berbagai risiko yang dapat muncul akibat tekanan ekonomi, termasuk potensi peningkatan kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) di sektor jasa keuangan.

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo, mengatakan berbagai lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan, memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menyusun proyeksi serta analisis kondisi makroekonomi. Sementara itu, OJK fokus mencermati dampaknya terhadap sektor jasa keuangan dan industri keuangan secara keseluruhan.

“Dampaknya terhadap sektor keuangan tentu salah satunya risiko NPL yang cenderung meningkat. Karena itu, baik OJK pusat maupun daerah sudah mulai melakukan langkah antisipasi,” ujar Hidayat.

Sebagai langkah mitigasi, OJK meminta seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk melakukan stress testing atau pengujian ketahanan terhadap berbagai skenario ekonomi. Langkah tersebut dilakukan agar lembaga keuangan memiliki gambaran mengenai kondisi yang mungkin terjadi apabila tekanan ekonomi semakin meningkat.

Menurut Hidayat, apabila terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka harga berbagai kebutuhan juga berpotensi ikut naik. Kondisi tersebut dapat menambah beban dunia usaha yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kemampuan debitur dalam memenuhi kewajiban kreditnya.

“Untuk kredit produktif, kenaikan biaya operasional tentu akan menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha. Saat ini industri keuangan sedang menghitung seberapa besar dampak yang mungkin terjadi untuk mengantisipasinya,” katanya.

Sementara itu, pada kredit konsumtif, peningkatan biaya hidup juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Meski sebagian debitur, khususnya aparatur sipil negara (ASN), memiliki mekanisme pembayaran kredit melalui pemotongan gaji langsung, kenaikan biaya kebutuhan sehari-hari tetap dapat memengaruhi kondisi keuangan rumah tangga mereka.

Selain risiko kredit, OJK juga melakukan asesmen terhadap bank maupun perusahaan pembiayaan yang memiliki eksposur terhadap valuta asing. Pelemahan nilai tukar rupiah dinilai dapat meningkatkan beban kewajiban bagi pihak-pihak yang memiliki utang atau transaksi dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

“Kalau rupiah melemah tentu akan lebih berat bagi pihak yang memiliki eksposur dalam dolar karena kewajibannya bisa meningkat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Hidayat menyebut OJK memiliki kewenangan untuk memberikan relaksasi kebijakan apabila kondisi ekonomi dan sektor keuangan membutuhkan dukungan khusus. Namun, ia menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan maupun rencana konkret terkait pemberian relaksasi tersebut.

“Jangan ditafsirkan bahwa OJK sedang menyiapkan relaksasi. Saat ini kami masih mencermati perkembangan kondisi yang terjadi. Tetapi secara kewenangan, OJK memang memiliki ruang untuk memberikan dukungan kebijakan apabila diperlukan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengalaman saat pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa relaksasi dapat menjadi instrumen penting ketika sektor keuangan menghadapi tekanan berat. Saat itu, berbagai kebijakan relaksasi diterapkan untuk menjaga stabilitas industri jasa keuangan sekaligus membantu proses pemulihan ekonomi.

Menurut Hidayat, saat ini OJK masih terus memantau perkembangan situasi, termasuk durasi tekanan ekonomi yang terjadi dan kemampuan sektor jasa keuangan dalam beradaptasi terhadap kondisi baru.

“Nanti akan dilihat apakah ada hal-hal yang perlu dibantu melalui pengaturan, dispensasi, atau kebijakan pengawasan tertentu. Namun semua tentu harus berdasarkan asesmen dan asumsi yang jelas,” pungkasnya.**

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights