Tuntutan Penghapusan Kredit Salah Sasaran, Vonis Pidana Tegaskan Tanggung Jawab Dika
PURWOKERTO – Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dijadwalkan kembali menggelar sidang perkara perdata dengan tergugat utama Nurma Handika Sari alias Dika pada Kamis (22/10/2026). Persidangan ini adalah lanjutan dari rangkaian sengketa hukum terhadap mantan karyawan perbankan yang telah berstatus terpidana tersebut, setelah sebelumnya diputus bersalah dalam perkara pidana penipuan dan penggelapan dana masyarakat.
Pada persidangan sebelumnya, fakta hukum penting terungkap saat saksi Heri Sohabi dihadirkan oleh Mulyono selaku penggugat ke hadapan majelis hakim. Saksi membeberkan fakta bahwa seluruh transaksi keuangan maupun penyerahan dana antara pihak penggugat dan tergugat dilakukan secara langsung di rumah kediaman penggugat.
Keterangan saksi tersebut semakin memperkuat posisi hukum bahwa transaksi yang terjadi murni kesepakatan pribadi antara penggugat dengan Nurma Handika Sari secara personal. Tidak ditemukan bukti adanya aktivitas transaksi resmi institusi yang dilakukan di kantor bank maupun pengaplikasian prosedur perbankan dalam penyerahan dana tersebut.
Fakta di persidangan perdata ini sejalan dengan vonis perkara pidana yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Purwokerto sebelumnya. Dalam amar putusan pidana tersebut, hakim secara tegas menyatakan bahwa Dika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara individu, tanpa adanya keterlibatan maupun penyalahgunaan sistem dari pihak bank tempatnya pernah bekerja.
Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Pengamat dan Praktisi Hukum, Sri Wityasno, menilai bahwa tuntutan yang dilayangkan oleh pihak penggugat terhadap institusi perbankan memiliki konstruksi hukum yang sangat lemah.
“Fakta bahwa transaksi dilakukan di rumah kediaman penggugat mempertegas ketiadaan hubungan hukum kelembagaan (institutional legal relationship) antara bank dan transaksi pribadi tersebut. Secara hukum perdata, perbuatan yang dilakukan di luar koridor tugas dan di luar tempat kerja resmi murni menjadi tanggung jawab pribadi subjek hukum yang bersangkutan,” ujarnya saat dihubungi.
Sri Wityasno menjelaskan, dalam hukum perjanjian dan perbuatan melawan hukum (PMH), pembuktian keterlibatan korporasi membutuhkan bukti otentik mengenai adanya instruksi resmi atau kelalaian sistemik dari lembaga. Ketika saksi penggugat sendiri mengakui transaksi terjadi secara personal di rumah kediaman, tuduhan yang mengarah pada keterlibatan bank secara otomatis gugur demi hukum.
Ia menambahkan, langkah penggugat maupun korban penipuan Dika lainnya, yang menuntut penghapusan atau pembatalan perjanjian kredit kepada pihak bank merupakan tindakan yang keliru secara objek hukum. Perjanjian kredit antara nasabah dan bank berdiri sebagai akad yang sah dan mengikat berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), sebab proses pencairan dana telah melalui tahapan asesmen dan verifikasi otentik.
“Semestinya, fokus tuntutan ganti rugi para korban diarahkan sepenuhnya kepada tergugat Nurma Handika Sari secara pribadi, baik melalui penyitaan aset pribadi maupun gugatan ganti kerugian perorangan. Menuntut bank untuk menghapuskan kewajiban kredit justru salah sasaran dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum perjanjian,” tegas Sri.
Begitupula terkait dengan permohonan pemblokiran rekening yang disampaikan nasabah ke APH, dinilai tidak memiliki landasan hukum kuat. Sebab, dalam amar putusan hakim pada vonis perkara pidana terhadap Dika, hakim menyatakan tidak ada unsur keterlibatan bank sebagai korporasi atas tindak pidana yang terjadi.
Dengan digelarnya kembali persidangan perdata di PN Purwokerto, pembuktian materiil di muka sidang diharapkan dapat makin memperjelas batas tanggung jawab hukum antara perbuatan pidana individu tergugat dan kewajiban keperdataan yang berlaku secara sah.***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.