OJK Perkuat Reformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan Investor Global
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat reformasi pasar modal Indonesia untuk meningkatkan transparansi, likuiditas, integritas, dan kepercayaan investor global. Langkah ini menjadi perhatian setelah MSCI mengumumkan konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan komitmen tersebut dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring pada Selasa (20/10). Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi dan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jefry Hendrik.
Friderica menegaskan bahwa OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab perhatian investor melalui reformasi yang konkret dan berkelanjutan. Menurutnya, kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan.
OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal. Program tersebut mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan.
Sejumlah langkah yang ditempuh meliputi peningkatan minimum free float atau porsi saham yang beredar di publik menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), serta perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori. OJK juga mendorong keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen dan publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Terkait MSCI, Hasan menjelaskan bahwa pengumuman pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi, bukan keputusan final. MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027. OJK menyebut telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali sepanjang Februari hingga Oktober 2026.
Di sisi penegakan hukum, OJK pada 16 Oktober 2026 mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Hasan menegaskan bahwa pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung sebelum pengumuman MSCI dan merupakan bagian dari proses pengawasan berkelanjutan.
Sepanjang 2026, OJK menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun. OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Di tengah agenda reformasi, OJK menyebut fundamental pasar modal Indonesia tetap menunjukkan perkembangan positif. Kapitalisasi pasar mencapai sekitar US$589 miliar, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor sebanyak 31,1 juta.
Kinerja perusahaan tercatat juga tumbuh positif. Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat meningkat 15,9 persen, sedangkan laba bersih tumbuh 16,3 persen.
Ke depan, OJK bersama SRO akan memprioritaskan penerapan peningkatan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat. OJK juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan.
Friderica menegaskan bahwa OJK akan terus membuka dialog dengan investor untuk memastikan reformasi berjalan konsisten dan memberikan hasil nyata. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global.***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.