OJK Sanksi Pelanggaran Saham DSSA, BREN, dan CUAN, Denda Capai Rp2,1 Triliun
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total denda utama mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga pihak dalam kasus pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
Sanksi tersebut terdiri atas denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT dalam kasus manipulasi perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar kepada AH Ltd terkait penawaran umum perdana saham BREN, serta Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN.
OJK menetapkan sanksi tersebut pada 16 Oktober 2026. Penyerahan surat sanksi kepada para pihak yang melanggar dilakukan secara langsung di kantor OJK, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, serta dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.
Kehadiran perwakilan Polri mencerminkan koordinasi antara OJK dan kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana di bidang pasar modal.
Manipulasi Saham DSSA, PT SMT Didenda Rp1,5 Triliun
Dalam kasus perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT SMT. Sementara itu, seorang berinisial R, yang saat ini menjabat sebagai direktur PT SS, dikenai sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
OJK menyatakan, hasil pemeriksaan menemukan praktik manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh sejumlah nasabah melalui beberapa anggota bursa. Aktivitas tersebut menyebabkan harga saham DSSA mengalami kenaikan signifikan.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM), sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Penindakan juga menyasar pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perdagangan saham DSSA. OJK menjatuhkan denda administratif kepada sembilan anggota bursa serta memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga penjualan (sales) anggota bursa yang menangani pesanan nasabah dalam transaksi saham tersebut.
Sembilan anggota bursa yang dikenai denda administratif adalah PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.
OJK tidak merinci besaran denda yang dikenakan kepada masing-masing anggota bursa dalam siaran pers tersebut.
Pengaburan Identitas Pemesan Saham BREN, AH Ltd Didenda Rp500 Miliar
Dalam kasus penawaran umum perdana saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd atas pelanggaran terkait pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.
Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 107 UUPM sebagaimana diubah melalui Pasal 22 angka 48 UUPPSK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan adanya pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Menurut OJK, praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham BREN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Kondisi ini menyebabkan jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Kasus CUAN, TC Pte Ltd Didenda Rp100 Miliar
Dalam kasus penawaran umum perdana saham CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd. Pelanggaran yang ditemukan juga berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai identitas pihak pemesan saham.
Selain TC Pte Ltd, OJK menjatuhkan denda administratif kepada dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS.
OJK juga menjatuhkan sanksi pembekuan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan kepada seorang direktur PT HPS.
Dalam pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN, OJK menemukan adanya tindakan menyesatkan dalam proses pemesanan saham. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan disebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas mereka.
Praktik tersebut berdampak pada terkonsentrasinya kepemilikan saham pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.
OJK Tegaskan Komitmen Menjaga Integritas Pasar Modal
OJK menegaskan, pengenaan sanksi terhadap pihak-pihak yang melanggar merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Penegakan hukum dilakukan secara tegas, konsisten, efektif, dan proporsional guna memastikan perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
OJK menyatakan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal untuk menjaga kredibilitas dan daya saing pasar keuangan Indonesia. Upaya ini sekaligus ditujukan untuk menciptakan ekosistem pasar yang berintegritas dan memberikan perlindungan optimal bagi investor.***
Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.