Bapas Semarang dan Pemkab Semarang Teken Nota Kesepakatan Pidana Kerja Sosial
ZONAPASAR.COM, SEMARANG- Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Semarang melalui penandatanganan nota kesepakatan terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan dilakukan di Tempat Wisata Pesona Garda, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, Selasa (12/8/2025).
Kepala Bapas Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, dan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, menandatangani kesepakatan yang akan menjadi acuan penunjukan lokasi serta pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Kabupaten Semarang. Langkah ini merupakan persiapan implementasi pidana kerja sosial yang mulai berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2025.
“Kerja sama ini wujud sinergi antara Bapas dan pemerintah daerah untuk mempersiapkan penerapan pidana kerja sosial dengan efisien, terarah, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Totok.
Selain penandatanganan nota kesepakatan, kegiatan juga dirangkai dengan Gerakan Nasional Aksi Sosial Pemasyarakatan melalui program “Klien Balai Pemasyarakatan Peduli” dan bakti sosial memperingati HUT ke-80 RI.
Bupati Ngesti Nugraha menyambut baik inisiatif Bapas Semarang.
“Kerja sama ini harus terus dilanjutkan agar memberi manfaat luas bagi masyarakat Kabupaten Semarang. Kegiatan hari ini tidak hanya memberikan edukasi, tetapi juga membantu warga Dawung yang membutuhkan,” ujarnya.
Ngesti juga mengapresiasi dipilihnya Tempat Wisata Pesona Garda sebagai lokasi acara.
“Ini sekaligus menjadi ajang promosi bagi wisata desa kami,” tambahnya.
Kabid Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Muhammad Susani, yang hadir mewakili Kepala Kanwil, menilai langkah Bapas Semarang patut diapresiasi karena mampu menjalin koordinasi erat dengan pemerintah daerah demi kelancaran tugas pemasyarakatan.
Pidana kerja sosial, sebagaimana diatur dalam KUHP baru, menjadi alternatif pidana penjara jangka pendek, terutama untuk perkara dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Tujuannya adalah membina pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan kembali tatanan sosial.(zav)