Bawaslu Temanggung Awasi Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati

0

TEMANGGUNG – Bawaslu Kabupaten Temanggung melakukan pengawasan melekat atau Waskat kepada KPU pada pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Temanggung. Waskat ini dilakukan agar pelaksanaan tahapan pencalonan dapat berjalan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang telah ditetapkan.

“Kami telah menyiapkan jajaran pengawas (Bawaslu) untuk dapat mengawasi tahapan pencalonan agar dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan, diantaranya adalah kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi para bakal pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Temanggung Roni Nefriyadi, Rabu (28/8/2024).

Pengawasan melekat yang dilakukan oleh Bawaslu mulai dari pendaftaran, penelitian syarat administrasi, pemeriksaan kesehatan, hingga nanti penetapan pasangan calon.

“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Temanggung dimulai dari tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024,” imbuhnya.

Selain memastikan pelaksanaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Temanggung telah sesuai dengan prosedur dan juga regulasi, Bawaslu Kabupaten Temanggung juga telah menyiapkan posko aduan tahapan pencalonan.

Ia juga mengimbau kepada para pihak yang tidak boleh mendukung salah satu Paslon agar senantiasa menjaga netralitasnya. Para pihak itu di antaranya adalah ASN, anggota TNI/Polri, Kepala desa, perangkat desa dan penyelenggara pemerintah.

“Selain itu, Bawaslu Temanggung juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Temanggung untuk ikut serta mengawasi tahapan pencalonan ini dan agar dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran pemilihan,” pungkasnya.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights