Cara Daftar Jadi Agen LPG 3 Kg Lengkap, Cek Syarat dan Butuh Modal Berapa

0
Cara Daftar Jadi Agen LPG 3 Kg Lengkap, Cek Syarat dan Butuh Modal Berapa.

SEMARANG – Simak ini dia bagaimana cara menjadi agen penyaluran LPG 3 kilogram lengkap dengan syarat dan sampai berapa modal yang dibutuhkan.

Anda yang mau menjadi agen LPG 3 Kg bisa segera karena usaha ini jadi salah satu yang banyak diminati. Kebutuhan LPG 3 Kg sudah sangat vital sehingga bisa jadi usaha jangka panjang.

Konsumsi LPG 3 Kg di Jawa Tengah dan DIY mencapai ratusan ribu metrik ton tiap tahunnya, sehingga menjadi agen maupun pangkalan gas 3 Kg ini bisa jadi usaha yang potensial.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, konsumsi LPG 3 kg pada Januari sampai dengan Juli 2023 sudah mencapai 690.162 Metrik Ton (MT), naik dibandingkan tahun lalu.

“Konsumsi LPG 3 kg pada Januari hingga Juli 2023 sebanyak 690.162 Metrik Ton (MT). Meningkat sebesar 4,9 persen bila dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu sebanyak 657.914 MT,” kata Brasto.

Bagi yang tertarik menjadi agen penyalur LPG 3 berikut berbagai syarat yang bisa dilengkapi.

Persyaratan administrasi Izin Baru Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.

6. Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

7. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.

9. Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

10 Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

11. Surat Pernyataan diatas kertas bermaterai :

– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

– Pakta Integritas

12. Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.

Poin 1 sd 11 : disampaikan sebelum penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg.

Poin 12 : disampaikan setelah penandatanganan kontrak keagenan LPG 3 kg

Persyaratan sarana dan fasilitas Agen LPG 3 Kg sebagai berikut:

1. Menguasai tanah dan bangunan berupa kantor, outlet dan gudang milik sendiri atau sewa (yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan /sewa yang luasnya minimal 165 M2 yang memenuhi persyaratan baik ditinjau dari segi kegunaan, komersial, keselamatan dan lindungan lingkungan maupun keamanannya.

2. Tempat usaha / gudang dilengkapi dengan ventilasi dan sarana fasilitas lainnya sesuai ketentuan PT. PERTAMINA (Persero)/HSE antara lain :

– Ventilasi maksimal 30 cm diatas permukaaan lantai gudang dan 40 % dari luasan gudang.

– Lantai gudang setinggi bak Truck (panggung) yang dapat diakses langsung untuk loading / unloading tabung dari dan ke dalam armada angkut.

– Gudang terbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dan tidak menimbulkan percikan api apabila bersinggungan dengan tabung.

– Dilengkapi dengan Gas Detector.

– Dilengkapi peralatan listrik explosion proof.

– Jarak penyimpanan tabung terhadap pagar tembok dan outlet minimal 3 m.

– Penumpukan tabung maximal 4 tumpuk isi dan 5 tumpuk kosong.

3. Memiliki kendaraan operasional minimal 1 (satu) Unit Truk yang masih layak jalan dan memenuhi ketentuan yang berlaku, dibuktikan dengan dokumen kendaraan dengan umur kendaraan maksimal 10 tahun. Jika diperlukan agen memiliki 1 (satu) Unit Pick Up untuk menjangkau daerah yang tidak dapat dilalui Truk.

4. Memiliki Alat Timbangan jenis duduk yang masih layak pakai, dengan kapasitas minimal 25 kg minimal 1 (satu) buah yang sudah diterima oleh Dinas Metrologi dan dikalibrasi setiap tahun.

5. Memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) ditempatkan di Gudang, outlet dan kendaraan sesuai keterangan hal 42 (masih dalam masa berlaku dari dinas terkait). APAR harus diletakkan ditempat yang mudah terjangkau, terutama di dekat pintu/akses masuk.

6. Memasang rambu-rambu petunjuk dan larangan di gudang & outlet (antara lain : Rambu-rambu peringatan Dilarang Merokok, Gas Mudah Terbakar, Dilarang Membanting Tabung).

7. Melengkapi karyawannya dengan Identity Card, pakaian seragam, dengan mencantumkan secara jelas nama Agen, logo Elpiji dan nama petugas yang bersangkutan.

8. Menyediakan dan memastikan pemasangan plastic wrap yang mencantumkan identitas, alamat dan telepon Agen Elpiji pada tabung Elpiji yang dipasarkan.

9. Memiliki perangkat sarana IT minimal 1 (satu) unit komputer atau laptop, printer, telepon dan sambungan internet, serta alamat email yang aktif.

10. Gudang dan outlet dipasang papan nama sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pertamina.

Memiliki Sarana dan fasilitas layanan antar yang meliputi Hotline Agen Elpiji dan 11. kendaraan antar (pick up).

Anda yang tertarik menjadi agen LPG 3 Kg bisa mempersiapkan saldo rekening senilai Rp 750.000.000 dan Rp 3.500.000.000 untuk SPBE dan Rp 2.000.000.000 untuk BPT.

Pandaftaran bisa di laman resmi Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/kemitraan/info/agen-pso*

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights