Diduga Rugikan Negara Rp14,2 Miliar, Direktur PT MMS JFS Ditahan Terkait Kasus Pengelolaan Plaza Klaten
Semarang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah kembali menetapkan dan menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019–2023. Penahanan dilakukan pada Rabu (25/6) sore, setelah proses pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
Tersangka berinisial JFS, seorang pengusaha yang juga menjabat sebagai Direktur PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam oleh tim Pidana Khusus Kejati Jateng, yang menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam perkara ini.
Dalam keterangannya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jateng Arfan Triono menjelaskan, JFS diduga mengelola bangunan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten secara ilegal tanpa melalui mekanisme perjanjian kerja sama resmi.
“ JFS merupakan pemilik PT MMS yang ditunjuk secara lisan untuk mengelola bangunan milik Pemkab Klaten tanpa dasar perjanjian tertulis. Selain itu, sebagian area Plaza Klaten digunakan sebagai kantor perusahaannya sendiri tanpa membayar sewa sesuai ketentuan,” jelas Arfan, didampingi Kasi Penyidikan Pidsus Leo Jimmy Agustinus.
Tersangka diduga bekerja sama dengan dua pihak lain, yakni BS (yang kini telah meninggal dunia), serta DS, mantan Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Kabupaten Klaten. Dalam praktiknya, bangunan Plaza Klaten disewakan kepada pihak ketiga oleh JFS, namun hasil sewa tersebut tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah.
“Selama periode 2019 hingga 2022, tersangka hanya menyetorkan sekitar Rp1,3 miliar kepada Pemkab Klaten, padahal nilai taksiran seharusnya mencapai Rp4 miliar,” ungkap Arfan.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp14,2 miliar. Sebagian dari potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh PT MMS yang menitipkan uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar ke Kejati Jateng sebagai bentuk tanggung jawab.
JFS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas I Semarang untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JFS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam praktik pengelolaan aset daerah secara tidak sah ini.
Kejati Jateng menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dan memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap tata kelola aset publik akan diproses sesuai hukum yang berlaku.***