DJP Jateng I Kembali Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan ke Kejaksaan
SEMARANG – Tim Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I bersama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial KET serta barang bukti tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang (Selasa, 12/12). Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti.
KET merupakan direktur PT MSM di kota Semarang yang bergerak di bidang usaha perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu. Modus yang dilakukan tersangka KET melalui PT MSM yaitu menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) sebagai pajak masukan (kredit pajak) dalam penyampaian SPT Masa PPN pada kurun waktu masa pajak Januari 2018 sampai dengan Desember 2018.
Perbuatan KET diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.264.536.560,- (dua miliar dua ratus enam puluh empat juta lima ratus tiga puluh enam ribu lima ratus enam puluh rupiah).
Tersangka KET melanggar Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yaitu menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Atas tindak pidana tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam Faktur Pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo mengatakan bahwa tersangka tersebut telah dilakukan serangkaian upaya pembinaan seperti surat himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak sebelum pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak.
“Pada tahap pemeriksaan bukti permulaan, tersangka telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh tersangka, sehingga penyidik melanjutkan kasusnya ke proses penyidikan,” ungkap Prasetyo.
“Saat dilakukan penyidikan pun, tersangka sebenarnya masih bisa mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai Pasal 44B UU KUP. Namun yang bersangkutan tetap tidak menggunakan kesempatan itu. Proses penegakan hukum pajak sebenarnya lebih mengutamakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara dibandingkan dengan pemidanaan seseorang sesuai asas ultimum remedium,” tambah Prasetyo.
Prasetyo juga mengungkapkan keberhasilan penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I. Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I ini merupakan
tindakan penyerahan yang keempat di tahun 2023.
“Kanwil DJP Jawa Tengah I senantiasa berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan. Semoga sinergi yang baik ini terus terjalin dan dapat ditingkatkan,” pungkas Prasetyo.