Jelang Idul Adha, Dispertan Semarang Awasi Sapi Pemakan Sampah

SEMARANG – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2019, Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertan) Kota Semarang akan melakukan pengawasan terhadap sapi-sapi pemakan sampah dari tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang, Semarang agar tidak dijual bebas sebagai hewan kurban.
Kepala Dispertan Semarang, WP Rusdiana mengatakan, pengawasan dilakukan karena dikhawatirkan sapi-sapi tersebut mengandung timbal yang bisa berbahaya apabila dikonsumsi.
“Dikhawatirkan daging sapi berasal dari TPA Jatibarang mengandung timbal (Pb) karena mengkonsumsi sampah,” katanya, Senin (15/7/19).
Dikatakan, Dispertan akan memberlakukan surat keterangan sehat bagi sapi untuk kurban. Surat tersebut sebagai bukti jika sapi dari wilayah tersebut sehat dan layak sebagai hewan kurban.
“Kita akan cek, sapi itu dari mana, ada surat keterangan sehatnya tidak, jika tidak ada maka tidak boleh dijual,” bebernya.
Disebutnya, pengawasan sapi-sapi di TPA Jatibarang sebenarnya sudah dilakukan sejak lama. Begitu pula dengan sosialisasi jenis sapi yang boleh sebagai hewan kurban juga sudah disampaikan.
Pihaknya menyebut, data terakhir menyatakan ada sebanyak 2.400 sapi yang ada di sekitar TPA Jatibarang. Dia mengimbau kepada peternak untuk segera mengurus surat ketentuan sehat hewan dan mulai mengkarantina sapi agar layak dijual dan konsumsi.
Ditambahkan, selain di TPA, pengawasan juga akan dilakukan di rumah potong hewan (RPH), dengan mengecek berdasar surat keterangan sehat hewan.
“RPH juga pada dasarnya akan memotong hewan jika ada surat keterangan sehat dari Dispertan, jika tidak ada biasanya sapi akan dikembalikan,” tandasnya. (ZP/06)