Kajati Teguh Subroto Sosialisasi Jaga Desa, Dorong Pemerintahan Desa Bersih dan Berintegritas di Kendal

KENDAL – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran penting dalam memastikan pembangunan desa berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat. Untuk memperkuat fungsi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Teguh Subroto, SH, MH, mendorong peningkatan pemahaman hukum anggota BPD melalui program Jaksa Garda Desa.

Pesan tersebut mengemuka dalam sosialisasi Jaksa Garda Desa yang dirangkai dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Kendal, di kawasan Stadion Kebondalem, Kabupaten Kendal, Kamis (5/11).

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari atau Tika, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Dr. Andhie Fajar Arianto, SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama, SH, MH, serta jajaran pengurus ABPEDNAS dan unsur pemerintahan desa.

Dalam arahannya, Teguh menekankan bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang tersedia, tetapi juga kemampuan aparatur desa dan BPD dalam menjalankan fungsi masing-masing secara transparan dan bertanggung jawab.

BPD sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja kepala desa perlu memiliki pemahaman hukum yang memadai agar mampu mengawal kebijakan dan penggunaan anggaran tanpa melampaui kewenangannya.

“Melalui program Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen memberikan pendampingan, penyuluhan, serta edukasi hukum kepada perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujar Teguh.

Selain persoalan pengawasan, Teguh turut menyoroti minimnya honorarium anggota BPD. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena anggota BPD memiliki tanggung jawab dalam menampung aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Penguatan kapasitas dan kesejahteraan anggota BPD diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan secara lebih optimal.

Sementara itu, Kajari Kendal Dr. Salomina Meyke Saliama memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Kendal dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan desa.

Langkah tersebut mencakup pengamanan dan penggalangan dalam penanganan konflik sosial, penegakan hukum terkait tata kelola pemerintahan desa, serta pelibatan BPD dalam pengawasan bantuan sosial, termasuk yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Kejari Kendal juga memberikan pendampingan hukum terhadap proses tukar-menukar tanah kas desa. Pendampingan tersebut penting untuk memastikan pengelolaan aset desa dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum.

Salomina menyampaikan bahwa pendekatan preventif menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran hukum aparatur desa dan anggota BPD.

“Dengan sinergi ini, BPD dapat menjalankan fungsi kontrolnya secara optimal tanpa rasa ragu, didampingi oleh pengawalan preventif dari korps Adhyaksa,” ujar Salomina.
Ia menegaskan kesiapan Kejari Kendal untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah, legislatif, dan ABPEDNAS dalam memperkuat pengawasan pemerintahan desa.
Optimalisasi PBB-P2 Capai Rp56,27 Miliar

Selain pendampingan hukum, Kejari Kendal juga memaparkan capaian pemulihan keuangan negara sebesar Rp56.272.079.789 atau sekitar Rp56,27 miliar melalui optimalisasi pendapatan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Capaian tersebut memperlihatkan bahwa dukungan Kejaksaan terhadap tata kelola pemerintahan tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga dapat berkontribusi pada optimalisasi penerimaan daerah.

Melalui koordinasi dengan pemerintah daerah, upaya tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan keuangan yang lebih tertib dan akuntabel.

Kehadiran Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari dalam kegiatan itu menjadi bagian dari keterlibatan pemerintah daerah dalam penguatan kelembagaan BPD dan pelaksanaan program Jaksa Garda Desa.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Jateng Dr. Andhie Fajar Arianto turut hadir dalam agenda yang berkaitan dengan penguatan penerangan hukum dan pencegahan potensi persoalan hukum di lingkungan pemerintahan desa.

Kolaborasi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, dan BPD diharapkan dapat membangun pola pengawasan yang lebih efektif, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pelantikan pengurus ABPEDNAS Kabupaten Kendal pun menjadi momentum memperkuat konsolidasi anggota BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan, menyerap aspirasi masyarakat, serta mengawal pelaksanaan pembangunan desa.

Dengan penguatan pemahaman hukum melalui Jaksa Garda Desa, BPD diharapkan tidak hanya berperan sebagai pengawas administratif, tetapi juga menjadi mitra strategis dalam mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.***

Komen yang ditutup, tetapi jejak balik dan ping balik terbuka.

Verified by MonsterInsights