Kajian Akademik Unnes Dukung dan Sambut Positif RUU Kejaksaan
SEMARANG – Pusat Studi Adhyaksa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) melakukan kajian akademik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan. Hasilnya mendukung dan menyambut positif RUU yang kini sedang digodok DPR RI tersebut.
“Sesuai hasil kajian kami, ada banyak hal yang kami sepakati dalam RUU Kejaksaan ini,” ujar ketua tim kajian, Dr Ali Masyhar Mursyid saat paparan di hadapan akademisi Unnes dan jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (24/9/2020).
Namun, pihaknya juga tidak memungkiri bahwa terdapat beberapa hal yang perlu ditegaskan di RUU tersebut supaya tidak menimbulkan ambiguitas di masyarakat.
Dia menjelaskan, yang menjadi poin kajian di antaranya soal kewenangan penyelidikan dan penyidikan, distribution of power kelembagaan, kedaulatan Kejati dan Kejari, imunitas jaksa, dan perlindungan istimewa jaksa dan keluarga, pengawal kejaksaan.
Selain itu, soal rangkap jabatan, pemberhentian dengan tidak hormat, pemberhentian sementara, masa jabatan Jaksa Agung, dan aturan peralihan (atper) yang berhubungan dengan administrasi peraturan perundang-undangan.
Koordinator Divisi Kajian Kelembagaan Pusat Studi Adhyaksa Dr Indah Sri Utari menambahkan, dilihat dalam pengalaman empiris, praktik penegakan hukum diberbagai negara terlihat berbeda, di mana proses penanganan perkara merupakan suatu kesatuan yang utuh.
“Ketika negara Indonesia telah meratifikasi UNCAC dan UNTAC, maka keberadaan UU Kejaksaan Nomor 16 tahun 2004 perlu adanya revisi atau sesuatu perubahan,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati Jateng Priyanto menyampaikan, RUU Kejaksaan tentunya sudah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian para ahli hingga akademisi.
Apabila ditinjau dari segi filosofi, kejaksaan merupakan lembaga peradilan yang menjalanjan fungsi eksekutif. Kejaksaan berperan menjadi pengendali perkara yang sudah tidak bisa ditawar lagi.
Priyanto menyanyangkan respon sebagian masyarakat yang mengkhawatirkan bahwa RUU Kejaksaan bisa membentuk kejaksaan sebagai super institusi. Padahal kewenangan yang dibahas sudah diatur dari dulu.
Dia mencontohkan seperti kewenangan jaksa pengacara negara yang mewakili pemerintah, BUMN, baik di dalam pengadilan maupun luar pengadikan. “Ini jelas, tapi setelah masuk RUU malah diperdebatkan,” tuturnya.
Sementara itu, Rektor Unnes Prof Fathur Rokhman mengucapkan terima kasih kepada Kejati Jateng yang telah memberi kepercayaan Unnes dalam telaah kajian akademik RUU Kejaksaan.Hadir dalam kesempatan tersebut Asisten Intelijen Emilwan Ridwan, Asisten Pidana Khusus Ketut Sumedana, Asisten Pembinaan Yudha Purnawan, Kajari Semarang Raya dan para Kordinator.