Kasus Kekerasan Masih Tinggi, Wagub Jateng Minta Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Diperkuat

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen meminta kepada bupati/wali kota di Jawa Tengah agar serius memperkuat pelayanan perlindungan perempuan dan anak di daerahnya masing-masing. Salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).
“Mohon atensinya para bupati dan walikota, terutama yang UPTD-nya belum lengkap. Untuk staf, saya rasa bisa memfungsikan kawan-kawan ASN yang lain. Intinya, koordinasi harus diperkuat agar penanganan kasus ini bisa lebih masif dan tuntas,” kata Taj Yasin saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Jawa Tengah Tahun 2026, di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menekankan, penanganan kekerasan perempuan dan anak merupakan kerja lintas sektoral yang harus melibatkan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan, terutama untuk pendampingan psikologis.
Tokoh yang akrab disapa Gus Yasin ini menyarankan agar daerah menyiasati keterbatasan sumber daya manusia (SDM), dengan memfungsikan ASN dari unit lain untuk mengisi kekosongan staf di UPTD PPA.
Selain itu, Wagub juga meminta agar setiap kasus yang belum tertangani segera dilaporkan melalui kanal komunikasi pemerintah agar bisa segera diintervensi.
Kepala Dinas Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Tengah, Ema Rachmawati mengatakan, banyak daerah yang sudah memiliki peraturan bupati dan struktur organisasi UPTD PPA. Namun fungsinya belum optimal, karena tidak adanya staf pelaksana.
Ema mengungkapkan kendala utama ada pada kemampuan anggaran daerah untuk merekrut tenaga utama seperti psikolog, peksos (pekerja sosial), dan tenaga hukum. Kondisi ini membuat penanganan korban sering kali mengalami kendala koordinasi.
Saat ini, Pemprov tengah mengejar ketertinggalan pembentukan UPTD di Kabupaten Demak yang masih berproses di tahap peraturan bupati. Sementara daerah lain seperti Boyolali, Temanggung, dan Kabupaten Semarang tinggal menunggu proses pelantikan kepala UPTD.
“Ada yang sudah ada peraturan bupatinya, ada UPTD-nya, tapi belum ada kepala atau tidak punya staf. Persoalannya adalah kemampuan daerah dalam membayar tenaga fungsional tersebut. Minggu depan kami akan melatih petugas yang ada agar penanganan lebih profesional dan kami juga berencana mencari aset di Semarang untuk rumah aman provinsi,” jelas Ema.
Direktur Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Witi Muntari menyatakan, meskipun pemerintah telah menyediakan berbagai layanan, Ia mencatat setidaknya terdapat 117 kasus kekerasan perempuan dan anak yang didampingi lembaganya sepanjang tahun 2025.
Ia berharap anggaran serta kapasitas UPTD PPA ditingkatkan agar layanan medis, hukum, hingga psikologis bagi korban bisa maksimal hingga ke tingkat kabupaten/kota.*
