Kasus Korupsi BUMD Rp237 Miliar, Mantan Cawabup Vicky Shu Awaluddin Muuri Ditahan

0

SEMARANG – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan Mantan Pejabat (Pj) Bupati Cilacap (2023-2024) Awaluddin Muuri (AM), setelah dihari yang sama ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembelian aset BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) yang ditaksir merugikan keuangan negara Rp237 miliar.

“Hari ini AM ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, di Kota Semarang, Rabu (18/6).

Pada hari yang sama, tersangka yang juga merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap dan mantan calon Bupati Cilacap yang berpasangan dengan Vicky shu tersebut, kini langsung ditahan.

“Kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang,” ungkap Lukas.

Penetapan tersangka Awaluddin merupakan lanjutan dari penyidikan kasus yang sama, di mana sebelumnya penyidik telah menetapkan dua terangka, dari unsur pejabat dan pihak swasta.

Keduanya adalah mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap berinisial Iskandar Zulkarnain alias IZ dan mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda (ANH).

Ketiga tersangka bersekongkol memuluskan rencana jahat pembelian lahan oleh PT Cilacap Segara Artha. Lahan seluas 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) itu dibeli dari PT Rumpun Sari Antan.

Transaksi dibeli seharga Rp237 miliar dengan anggaran pemerintah. Namun, PT Cilacap Segara Artha tak bisa menguasai lahan tersebut karena belum mendapat restu dari Kodam IV Diponegoro.

Lukas mengatakan, tersangka Awaluddin selaku Sekda Cilacap periode 2022-2024, berperan melakukan pertemuan-pertemuan dengan tersangka Andhi, mambahas jual beli tanah HGU tersebut.

“Tersangka telah melakukan pengadaan tanah yang tidak mengikuti prosedur yang benar,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pengadaan tanah hanya dilakukan dengan kerja sama, tidak melalui skema pengadaan untuk kepentingan umum karena dinilai akan memakan waktu lebih lama.

Selanjutnya tersangka, mengajukan Raperda pembentukan Perumda menjadi Perseroda, walaupun Raperda tersebut tidak masuk dalam program pembentukan Perda.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 A, atau Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights