Kasus Padepokan Demak, Luthfi Tegaskan Pencegahan dan Penegakan Hukum Berjalan

0

SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan penindakan dan pencegahan kekerasan seksual harus menjadi gerakan bersama menyusul mencuatnya dugaan kasus yang diduga melibatkan pengasuh padepokan di Kabupaten Demak.

Menurutnya, selain penindakan tegas, penanganan kasus semacam itu tidak hanya mengandalkan proses hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Luthfi saat menanggapi kasus yang menjadi perhatian publik tersebut usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).

“Leading sector-nya adalah Kementerian Agama. Kemudian kita sebagai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengimbau, tidak hanya penegakan hukum yang kita lakukan, tetapi juga para tokoh, alim ulama, kemudian seluruh stakeholder yang ada, untuk bersama-sama agar peristiwa ini tidak terulang kembali,” kata Luthfi, yang memimpin Jateng duet Wagub Taj Yasin.

Ia menegaskan, proses hukum harus berjalan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, langkah pencegahan dinilai jauh lebih penting agar kasus serupa tidak terus berulang.

“Satu, mempunyai efek jera. Yang kedua, perilaku atau behavior yang semacam ini dijadikan pelajaran. Semua komponen masyarakat harus ikut serta dalam rangka mencegah. Mencegah itu lebih bagus daripada menindak,” ujarnya.

Menurut Luthfi, upaya pencegahan memerlukan sinergi lintas sektor. Kementerian Agama, pemerintah daerah, tokoh agama, lembaga pendidikan keagamaan, hingga masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Tengah, Sumarno, menambahkan, pemerintah provinsi berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait menyusul munculnya dugaan kasus tersebut.

“Nanti kami berkoordinasi dengan semua pihak, karena sebenarnya kalau masalah pondok pesantren, sekolah-sekolah yang basisnya agama itu kewenangannya ada di Kementerian Agama. Kalau pemda sebetulnya tidak punya kewenangan terkait dengan izin,” kata Sumarno.

Ia menegaskan, keputusan terkait keberlangsungan lembaga tersebut tidak bisa langsung serta merta karena menyangkut keberadaan para santri yang masih tinggal dan menempuh pendidikan di lokasi tersebut.

“Kita harus mengambil langkah yang pas. Di situ juga sudah ada santri yang belajar. Ini yang perlu kita pikirkan dan diskusikan bersama,” ujarnya.

Kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh padepokan di Demak sebelumnya menjadi sorotan setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum. Kasus itu disebut telah dilaporkan sejak 2025. Hingga kini perkaranya masih ditangani polisi.

Mencuatnya kasus itu kembali memicu perhatian publik terhadap pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan serta akses terhadap proses hukum yang berkeadilan.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights