Kasus Wareng, Politis Atau Murni Kepentingan PSIS?

0

SEMARANG – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Ketua Panser Biru, Kepareng alias Wareng (40), semakin memanas.

Wareng dilaporkan oleh CEO PSIS sekaligus Calon Wali Kota Semarang, Alamsyah Satyanegara (AS) Sukawijaya atau Yoyok Sukawi, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan, apakah persoalan ini murni kepentingan PSIS atau ada nuansa politik di baliknya?

Dugaan bahwa Wareng memprovokasi suporter lainnya untuk menyerang Yoyok Sukawi menarik perhatian publik, terutama mengingat posisi Yoyok saat ini sebagai calon Wali Kota Semarang.

Sementara itu, Wareng merupakan bagian dari relawan pemenangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin (Jaguar), yang merupakan lawan politik Yoyok Sukawi dalam kontestasi Pilkada serentak 2024.

Wareng adalah bagian dari relawan Pasoekan Pendukung Pak Antok Sejati (Pasopati), yang baru saja melaksanakan Deklarasi Akbar Relawan Jaguar di Posko Pemenangan Jaguar, Jalan Pandanaran, Semarang, pada Minggu (27/10/2024). Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa kasus ini tidak lepas dari kepentingan politik.

Dalam penjelasannya, Wareng mengaku bahwa laporan terhadap dirinya muncul akibat kritik yang dilayangkannya kepada Yoyok Sukawi terkait performa buruk PSIS.

Kritikan tersebut disampaikan melalui media sosial, pamflet, dan spanduk yang berisi ajakan untuk “Save PSIS.” “Bukti yang disampaikan oleh pelapor adalah ajakan saya untuk demo (Save PSIS) dan story repost Instagram serta pamflet yang bertuliskan Save PSIS, Love PSIS,” ungkapnya saat berada di Polrestabes Semarang, Kamis (31/10/2024).

Wareng menegaskan bahwa kritik yang dilayangkan bukanlah untuk kepentingan politik, melainkan sebagai bentuk kekecewaan terhadap kondisi tim yang saat ini berada dekat zona degradasi.

“Sebagai Plt Ketua Panser Biru, saya hanya mewakili suara teman-teman yang kecewa. Kami telah berupaya untuk bertemu manajemen PSIS, namun hingga kini belum ada tanggapan,” ujarnya.

Kuasa hukum Wareng, Sujiarno Broto Aji, yang juga merupakan bagian tim hukum Pasangan Calon Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng dan Wakilnya Iswar Aminuddin (Jaguar), menekankan bahwa kliennya dilaporkan karena dugaan ujaran kebencian dan penghinaan.

“Yang dilaporkan terindikasi pada Pasal 156 tentang ujaran kebencian. Inti pertanyaan penyidik adalah keberatan bunyi pasal tersebut,” jelas Broto.

Dengan latar belakang ini, kasus yang melibatkan Wareng dan Yoyok Sukawi semakin membingungkan, terutama dengan adanya keterkaitan politik. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, demi kebaikan PSIS serta para pendukungnya.***

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights