Kedua Instansi BPJS Ini Siap Sukseskan Program Jaminan Sosial di Kota Semarang

0

SEMARANG – BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan memiliki tujuan yang sama yakni memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui Program Jaminan Sosial meliputi Program yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yaitu Program Jaminan Kesehatan, sementara Program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, meliputi Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Pensiun (JP).

Sebagai badan hukum publik, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban untuk melakukan upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran serta kepatuhan dalam program jaminan sosial yang juga bekerja sama dengan instansi terkait.

Sebelumnya telah dilaksanakan perjanjian kerja sama antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat. Untuk mengoptimalkan sinergi dan koordinasi dalam efektifitas Program Jaminan Sosial di wilayah Kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang maka kedua instansi BPJS ini sepakat untuk melaksanakan kerjasama (18/06).

Hadir dalam penandatanganan tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Suwilwan Rachmat beserta tim. Ruang lingkup kerja sama meliputi percepatan rekrutmen Peserta Program Jaminan Sosial dengan sosialisasi bersama kepada masyarakat, advokasi pemerintah daerah serta optimalisasi forum komunikasi. Para pihak juga sepakat untuk saling menukar dan memanfaatkan data kepesertaan Badan Usaha Swasta.

BPJS Kesehatan Cabang Semarang memiliki wilayah kerja Semarang dan Demak sedangkan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda memiliki wilayah kerja sama yaitu wilayah kerja Semarang dan Kendal. Demi meningkatkan cakupan peserta dan upaya penegakan kepatuhan di wilayah Semarang, maka perlunya adanya kesepakatan teknis pelaksanaan tersebut.

“Per 1 Juni 2019 jumlah kepesertaan JKN-KIS di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak telah mencapai 2.846.165 diharapkan dengan adanya kerjasama ini, maka dapat dilakukan kroscek data terutama bagi Badan usaha yang belum mendaftarkan pesertanya baik dalam program JKN-KIS maupun Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Agus Purwono.

Dari pihak BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan menyambut optimis perjanjian kerjasama tersebut dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial tersebut, kedua belah pihak juga berkomitmen untuk melaksanakan koordinasi secara kolaboratif terkait pelaksanaan program jaminan sosial.

“Kami senang dan sangat mengapresiasi atas kerjasama antara dua instansi BPJS ini. Semoga nantinya, kerjasama yang dibangun tidak hanya terbatas dalam ruang lingkup yang telah disepakati saja. Yang jelas selama itu positif dan saling meningkatkan produktifitas antar instansi maka ini merupakan hal yang baik,” tutup Agus. (ZP/06)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights