Kejati Jateng Dapat Apresiasi Dari LPSK RI

0
Ketua LPSK RI Hasto Asmojo Suroto (kedua dari kanan) , Wakil Ketua Antonius PS Wibowo (kanan), Kajati Jateng Priyanto ( ketiga dari kiri), Kajari Wonosobo Safrianto Zuriat Putra (kedua dari kanan) saat memberikan penghargaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah. Foto : ist/zonapasar.com

 

WONOSOBO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng yang telah menegakkan hak restitusi korban tindak pidana anak yang terjadi di Wonosobo.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung  Ketua LPSK RI Hasto Asmojo Suroto didampingi Wakil Ketua Antonius PS Wibowo dan dihadiri  Kajati Jateng Priyanto di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, Kamis (13/8).

Hasto Asmojo Suroto mengatakan,  apresiasi dan penghargaan diberikan kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus kekerasan seksual kepada anak yang terjadi di Wonosobo.

“Kita dari LPSK memfasilitasi restitusi pada korban dan memberikan rehabilitasi psikologis pada korban karena memang yang bersangkutan mengalami traumatis atas kejadian itu. Dan Alhamdulillah Kejari Wonosobo dan Jaksa Penuntun Umumnya menyambut dengan baik sehingga memasukan tuntutan restitusi ini kedalam tuntutan,” jelasnya.

Restitusi atau ganti rugi yang diberikan terhadap korban tersebut berjumlah Rp 6,3 juta. Hasto menyebutkan, meski nilainya tidak cukup tinggi namun secara substansif itu merupakan hal yang sangat besar. Hal tersebut merupakan tonggak dari hak para korban karena merupakan paradigma baru dalam sistem peradilan di Indonesia.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto berterimakasih terhadap apresiasi yang diberikan LPSK RI kepada Kejati Jateng khususnya Kejari Wonosobo mengingat Kejaksaan tengah berjuang menuju zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).

“Ini suatu alat bukti bahwa kejaksaan kini lebih terbuka dalam pelayanan publik termasuk menegakan hak-hak korban. Kita membuka diri pada korban dengan memperjuangkan hak-haknya. Kejaksaan berdiri bukan di atas pesakitan tapi peradilan. Kedepan akan terus kita gali hak-hak korban,” kata dia.

Priyanto mengatakan, di tahun 2020 ini sudah terdapat dua korban yang mendapat restitusi di Jawa Tengah. “Di Jateng sudah ada dua dan akan terus kita gali. Tentu kita tidak mau ada korban kejahatan atau kekerasan seksual kepada anak seperti yang terjadi di Wonosobo ini. Untuk itu hak korban haru diperjuangkan bersama,” pungkasnya.(ZP-02)

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights