Kejati Jateng Tahan Eks Direktur PT RSA, Negara Rugi Rp237 Miliar Skandal Lahan BUMD Cilacap

0

SEMARANG – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menetapkan ANH, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp237 miliar. Tersangka langsung ditahan, Rabu (30/4/2025).

“Hari ini kami penyidik menahan tersangka ANH,” ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Dr. Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH, saat memberikan keterangan pers.

Kasus ini bermula saat PT CSA, badan usaha milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dari PT RSA. Dana pembelian sebesar Rp237 miliar telah dibayarkan secara lunas oleh PT CSA.

Namun, setelah transaksi rampung, PT CSA justru tidak bisa menguasai lahan tersebut. Penyidik menduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh ANH saat menjabat sebagai Direktur PT RSA.

“Proses jual beli dilakukan secara sepihak tanpa melalui prosedur internal yang semestinya. Direktur bergerak sendiri tanpa melibatkan pemilik kepentingan lainnya,” ungkap Lukas Alexander.

Belakangan diketahui bahwa lahan yang dijual tersebut masih bermasalah dalam aspek legalitas dan penguasaan. Akibatnya, PT CSA sebagai pembeli tidak mendapatkan hak atas tanah yang dibelinya, meskipun pembayaran telah dilakukan penuh.

“Kerugian keuangan negara sebesar nilai transaksi, kurang lebih Rp237 miliar,” kata Lukas, berdasarkan hasil audit yang dilakukan bersama penyidik.

Atas perbuatannya, ANH dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu, pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, dan Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jateng menegaskan bahwa penegakan hukum atas kerugian negara dalam proyek-proyek BUMD akan terus dilanjutkan, dan tidak tertutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Tinggalkan pesanan

email kami rahasiakan

Verified by MonsterInsights